Cegah Penyebaran Corona, Bekasi Batalkan Kegiatan Mudik Gratis
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terpaksa membatalkan program mudik gratis pada Idul Fitri, 24 Mei 2020 nanti. Tak hanya itu Pemkot Bekasi juga meminta warga untuk tidak mudik ke kampung halaman selama pandemi Covid-19 yang terus melonjak di Kota Bekasi.
Pembatalan itu sebagaimana menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat No: 306/49/Dishub tanggal 27 Maret 2020 tentang Maklumat Tidak Mudik dan Tidak Piknik Tahun 2020 dalam keadaan darurat bencana wabah covid-19. Untuk itu, masyarakat diminta untuk memakluminya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan, kegiatan mudik gratis yang akan digelar 19 Mei 2020 resmi dibatalkan oleh pemerintah menyusul wabah corona yang semakin mengkhawatirkan."Untuk mudik Lebaran tahun ini, kami pastikan tidak ada demi kebaikan bersama," kata Dadang kepada wartawan Senin (30/3/2020).
Menurut dia, program mudik gratis tahun 2020 di Kota Bekasi ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus Corona di lokasi tujuan mudik. Tak hanya itu, dia juga meminta agar warganya selama pandemi Covid-19 tidak pulang ke kampung halaman. (Baca: Pemkot Bekasi Imbau Masyarakat Tidak Bepergian Selama 2 Pekan)
"Saat mudik Lebaran juga diminta tidak pulang kampung jika kondisi Covid-19 belum hilang," ujarnya. Apalagi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga sudah secara tegas melarang warga mudik selama pandemi Covid-19 ini. Jika memaksakan pulang, maka akan berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) dan wajib isolasi diri selama 14 hari.
"Diminta warga pikirkan keselamatan diri dan keluarga kita di kampung. Jangan sampai kita menjadi orang yang menyebarkan virus itu, kasihan orang tua kita yang rentan dan ini membuat penyebarannya semakin luas," tegasnya. Sebagai gantinya, warga Bekasi agar bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk bersilaturahmi.
Pembatalan itu sebagaimana menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat No: 306/49/Dishub tanggal 27 Maret 2020 tentang Maklumat Tidak Mudik dan Tidak Piknik Tahun 2020 dalam keadaan darurat bencana wabah covid-19. Untuk itu, masyarakat diminta untuk memakluminya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan, kegiatan mudik gratis yang akan digelar 19 Mei 2020 resmi dibatalkan oleh pemerintah menyusul wabah corona yang semakin mengkhawatirkan."Untuk mudik Lebaran tahun ini, kami pastikan tidak ada demi kebaikan bersama," kata Dadang kepada wartawan Senin (30/3/2020).
Menurut dia, program mudik gratis tahun 2020 di Kota Bekasi ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus Corona di lokasi tujuan mudik. Tak hanya itu, dia juga meminta agar warganya selama pandemi Covid-19 tidak pulang ke kampung halaman. (Baca: Pemkot Bekasi Imbau Masyarakat Tidak Bepergian Selama 2 Pekan)
"Saat mudik Lebaran juga diminta tidak pulang kampung jika kondisi Covid-19 belum hilang," ujarnya. Apalagi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga sudah secara tegas melarang warga mudik selama pandemi Covid-19 ini. Jika memaksakan pulang, maka akan berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) dan wajib isolasi diri selama 14 hari.
"Diminta warga pikirkan keselamatan diri dan keluarga kita di kampung. Jangan sampai kita menjadi orang yang menyebarkan virus itu, kasihan orang tua kita yang rentan dan ini membuat penyebarannya semakin luas," tegasnya. Sebagai gantinya, warga Bekasi agar bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk bersilaturahmi.
(whb)