Diduga Palsukan Dokumen, Panlih DPRD Kabupaten Bekasi Dilaporkan Cawabup

Jum'at, 27 Maret 2020 - 11:46 WIB
Diduga Palsukan Dokumen, Panlih DPRD Kabupaten Bekasi Dilaporkan Cawabup
Diduga Palsukan Dokumen, Panlih DPRD Kabupaten Bekasi Dilaporkan Cawabup
A A A
BEKASI - Polemik pemilihan Wakil Bupati Bekasi bakal berlanjut panjang. Salah satu calon Wakil Bupati Bekasi melapor ke Polda Metro Jaya karena menganggap ada indikasi dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang digelar pada Rabu 18 Maret 2020 lalu.

Dalam proses pemilihan yang tidak mendapatkan restu dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat itu tetap digelar dengan hasil Ahmad Marzuki menang telak 40-0 atas Tuti Nurcholifah Yasin. Bahkan, dalam pemilihan itu tidak dihadiri Porkomfinda, jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun masyarakat Bekasi.

Untuk memuluskan agar Ahmad Marzuki bisa menjadi Wakil Bupati Bekasi mendampingi Eka Supria Atmadja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mengesahkan Wakil Bupati Bekasi terpilih sisa masa jabatan 2017-2022.

Tak terima dengan hasil pemilihan yang dianggap hanya dagelan itu, calon Wakil Bupati Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin melalui kuasa hukumnya Naufal Al Rasyid melaporkan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan : LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 24 Maret 2020 di SPK Polda Metro Jaya.

Nuafal mengatakan, pihaknya sudah melapor ke Polda Metro Jaya karena ada indikasi pidana sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat dari tim verifikasi dan panitia pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi yang merugikan kliennya dalam pemilihan yang digelar di DPRD Kabupaten Bekasi tersebut. (Baca: Tak Diketahui Pusat dan Jabar, Bekasi Gelar Pemilihan Wakil Bupati)

Menurut dia, klienya sejak awal mulai dari proses penjaringan calon wakil bupati sama sekali belum menyerahkan satu dokumen persyaratan ke panitia pemilihan. Sesuai ketentuan tata tertib itu ada formulir cek list dokumen persyaratan calon wakil bupati. Di form itu, ada tujuh poin yang dicek list."Klien kami belum menyerahkan dokumen apapun," katanya.

Naufal menjelaskan, pihaknya mempertanyakan formulir yang sudah dicek list berupa kelengkapan dokumen karena kliennya tidak pernah menyerahkan dokumen apapun. Kliennya sejak awal juga tidak berniat menyerahkan dokumen apapun karena menganggap proses penjaringan hingga penetapan bakal calon wakil bupati cacat prosedural.

Dari pertimbangan itu, kata dia, pihaknya kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 24 Maret 2020. Adapun pihak terlapor masih dalam penyelidikan. Untuk itu, Naufal meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini."Intinya kami maloporkan karena ada pemalsuan dokumen oleh panitia pemilihan," tegasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan laporan tersebut masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Tuti Yasin pada 24 Maret 2020. Pihak terlapor juga masih dalam proses penyelidikan."Korban menguasakan pada pengacaranya untuk membuat laporan," katanya.

Sebelumnya, Partai Nasdem juga sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cikarang pada 16 Maret 2020. Dalam gugatan itu, Partai Nasdem memohon ke majelis hakim agar membatalkan penetapan calon dan jadwal pemilihan wakil bupati Bekasi karena dinilai bertentangan dengan undang-undang dan cacat prosedural.

Sementara DPRD Kabupaten Bekasi telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk segera mengesahkan Wakil Bupati Bekasi terpilih sisa masa jabatan 2017-2022. Namun, hingga kini wakil bupati hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi tak direspon oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim, mengatakan, pantia pemilihan telah bekerja maksimal sesuai tahapan dalam pemilihan wakil bupati."Hasil pemilihan juga sudah diparipurnakan dengan menetapkan Ahmad Marjuki sebagai wakil bupati terpilih.Pimpinan DPRD sudah menyampaikan hasilnya kepada gubernur (Jawa Barat)," katanya.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku, hingga kini belum ada surat masuk dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait usulan pengesahan calon wakil bupati terpilih."Kami hanya merespons surat itu jika tahapan pemilihan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pemilihan itu kami anggap tidak sah," katanya.

Untuk itu, kata dia, DPRD Kabupaten Bekasi harus mengeikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang."Kalo sudah sesuai itu, Gubernur akan melantik siapa saja wakilnya," ujarnya.

Untuk diketahui, Proses pemilihan wakil bupati Bekasi digelar pada 18 Maret 2020 di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pemilihan yang dihadiri 40 anggota DPRD selain Fraksi Golkar dan Nasdem itu memenangkan Ahmad Marjuki sebagai bupati terpilih dengan perolehan 40 suara. Calon wakil bupati lain, yakni Tuti Yasin yang tidak hadir dalam pemilihan itu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9625 seconds (0.1#10.140)