Bogor KLB Corona, Pemkot Hentikan Aktivitas Perkantoran dan Mal
A
A
A
BOGOR - Guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang telah menyerang Wali Kota Bima Arya Sugiarto, Pemkot Bogor akhirnya menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Pemkot Bogor membatasi jam operasional toko, swalayan, pusat perbelanjaan hingga perkantoran, dan perusahaan diminta menghentikan aktivitasnya.
Aturan itu tertuang dalam bentuk instruksi pembatasan jam operasional dan imbauan Wali Kota Bogor tentang penghentian aktivitas perkantoran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, berlaku sejak ditandatangani surat tersebut yakni Senin (23/3) hingga 2 April 2020.
Surat itu berisikan, dalam rangka mencegah penyebaran infeksi Covid-19 dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubenur Provinsi Jawa Barat Nomo: 400/26/HUKHAM Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-214 Tahun 2020 tanggal 20 Maret
2020 tentang wabah penyakit Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Maka kepada para pelaku usaha pertokoan, pusat perbelanjaan, toko swalayan (perkulakan, hypermarket, supermarket, dan minimarket), untuk membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan setiap hari mulai pukul 11.00-20.00 WIB," ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Senin (23/3/2020). (Baca: Positif Corona, Wali Kota Bogor Diisolasi di RSUD Kota Bogor)
Sedangkan untuk pertokoan di luar pusat perbelanjaan dan toko swalayan jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 09.00 -17.00 WIB. Pembatasan jam operasional ini tak berlaku untuk apotek, serta toko yang menjual obat dan alat kesehatan.
"Instruksi ini untuk mendapat perhatian dan dapat dilaksanakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai dengan tanggal 2 April 2020. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tandasnya.
Khusus bagi perkantoran dan perusahaan di Kota Bogor, pihaknya hanya mengimbau untuk menghentikan seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah. (Baca juga: Bima Arya Positif Corona, Aktivitas PNS di Balai Kota Bogor Sepi)
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantotannya diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal, mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja di rumah. Imbauan ini berlaku 11 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor hingga Senin (23/03), jumlah kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus bertambah menjadi 245 orang, 32 (selesai), dan 213 (masih dalam pemantauan). Sedangkan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) total sebanyak 8 orang dan 4 (selesai), 4 (masih dalam pengawasan RS).
"Untuk pasien terkonfirmasi positif masih seperti sehari sebelumnya yaitu tujuh orang dan masih dalam perawatan atau pengawasan RS enam orang dan meninggal satu orang," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr Sri Nowo Retno, dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (23/3/2020).
Aturan itu tertuang dalam bentuk instruksi pembatasan jam operasional dan imbauan Wali Kota Bogor tentang penghentian aktivitas perkantoran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, berlaku sejak ditandatangani surat tersebut yakni Senin (23/3) hingga 2 April 2020.
Surat itu berisikan, dalam rangka mencegah penyebaran infeksi Covid-19 dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubenur Provinsi Jawa Barat Nomo: 400/26/HUKHAM Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-214 Tahun 2020 tanggal 20 Maret
2020 tentang wabah penyakit Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Maka kepada para pelaku usaha pertokoan, pusat perbelanjaan, toko swalayan (perkulakan, hypermarket, supermarket, dan minimarket), untuk membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan setiap hari mulai pukul 11.00-20.00 WIB," ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Senin (23/3/2020). (Baca: Positif Corona, Wali Kota Bogor Diisolasi di RSUD Kota Bogor)
Sedangkan untuk pertokoan di luar pusat perbelanjaan dan toko swalayan jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 09.00 -17.00 WIB. Pembatasan jam operasional ini tak berlaku untuk apotek, serta toko yang menjual obat dan alat kesehatan.
"Instruksi ini untuk mendapat perhatian dan dapat dilaksanakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai dengan tanggal 2 April 2020. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tandasnya.
Khusus bagi perkantoran dan perusahaan di Kota Bogor, pihaknya hanya mengimbau untuk menghentikan seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah. (Baca juga: Bima Arya Positif Corona, Aktivitas PNS di Balai Kota Bogor Sepi)
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantotannya diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal, mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja di rumah. Imbauan ini berlaku 11 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor hingga Senin (23/03), jumlah kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus bertambah menjadi 245 orang, 32 (selesai), dan 213 (masih dalam pemantauan). Sedangkan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) total sebanyak 8 orang dan 4 (selesai), 4 (masih dalam pengawasan RS).
"Untuk pasien terkonfirmasi positif masih seperti sehari sebelumnya yaitu tujuh orang dan masih dalam perawatan atau pengawasan RS enam orang dan meninggal satu orang," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr Sri Nowo Retno, dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (23/3/2020).
(thm)