Antisipasi Penyebaran Corona, Masyarakat Diimbau Kurangi Ziarah ke TPU

Kamis, 19 Maret 2020 - 05:46 WIB
Antisipasi Penyebaran...
Antisipasi Penyebaran Corona, Masyarakat Diimbau Kurangi Ziarah ke TPU
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara Pelayanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam sampai 30 Maret 2020 lantaran layanan interaksi tatap muka kini dikurangi secara signifikan. Hal ini sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19).

Kepala Pusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan Pelayanan Pemakaman Jenazah tetap berjalan normal, baik itu pemakaman baru maupun pemakaman tumpang tetap berjalan seperti biasa. Kendati demikian, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta turut mengimbau masyarakat agar dapat mulai membiasakan menghindari kegiatan atau lokasi dengan massa yang banyak karena berpotensi terjadinya penyebaran virus COVID-19 pada kegiatan atau lokasi tersebut.

"Masyarakat diimbau untuk membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah sampai dengan situasi kembali normal," kata Ivan dalam siaran tertulisnya, Rabu (18/3).

Mengenai spanduk yang viral di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Ivan menyampaikan, terdapat kekeliruan penulisan pada spanduk tersebut. Sehingga, masyarakat mengartikan tidak seperti yang dimaksudkan.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Kasudin Jakarta Selatan, Winarto, spanduk yang viral karena bertuliskan 'Taman Pemakaman Umum Ditutup Sementara' di lokasi TPU Tanah Kusir, terdapat kekeliruan penulisan redaksi.

"Hari ini, 18 Maret 2020, spanduk telah dicabut oleh Petugas TPU Tanah Kusir dan akan dipasang kembali dengan redaksi yang disesuaikan," jelasnya.

Untuk diketahui, kebijakan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota di Wilayah DKI Jakarta dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)