Tiadakan Jadwal Kunjungan, Lapas Narkotika Cipinang Siapkan Fasilitas Video Call
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Jakarta memberhentikan jadwal kunjungan bagi para pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pemberhentian ini dilakukan guna mencegah penularan virus Corona di dalam lapas.
Kalapas Narkotika DKI Jakarta Oga Darmawan mengatakan, pemberhentian layanan kunjungan mulai diberlakukan mulai Rabu 18 Maret 2020 besok. Ketentuan tersebut memgacu pada intruksi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kita akan sosialisasi ke pengunjung dan WBP agar mulai hari Rabu pagi, hingga 14 hari ke depan, atau waktu yang tidak ditentukan," ujar Oga di Lapas Narkotika Klas II A, Cipinang, Jakarta Timur. (Baca juga: Cegah Virus Corona, Ditjen PAS Terapkan Zona Kuning dan Merah di Lapas-Rutan)
Sebagai pengganti dari ketentuan ini, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyediakan layanan telepon bagi keluarga yang hendak mengunjungi WBP. Kendati demikian, untuk menghindari perencanaan kecurangan, maka semua pembicaraan antarkeluarga dan WBP bakal direkam.
"Kita juga sedang mengupayakan layar untuk video call. Jadi WBP bisa melaksanakan dengan keluarga yang ada di luar," ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, bagi keluarga atau para pengujung WBP untuk tidak menyentuh barang yang berada di sekililing Lapas guna mencegah penularan COVID-19. Sebab, kata dia, penularan penyakit pada WBP lebih cepat karena mereka tinggal dalam satu lingkungan yang sama.
"Kita juga sosialisasi agar pengunjung tidak memegang trali besi, tidak memegang handle pintu. Cukup petugas saja, jadi pengunjung tidak campur tangan," tutupnya.
Kalapas Narkotika DKI Jakarta Oga Darmawan mengatakan, pemberhentian layanan kunjungan mulai diberlakukan mulai Rabu 18 Maret 2020 besok. Ketentuan tersebut memgacu pada intruksi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kita akan sosialisasi ke pengunjung dan WBP agar mulai hari Rabu pagi, hingga 14 hari ke depan, atau waktu yang tidak ditentukan," ujar Oga di Lapas Narkotika Klas II A, Cipinang, Jakarta Timur. (Baca juga: Cegah Virus Corona, Ditjen PAS Terapkan Zona Kuning dan Merah di Lapas-Rutan)
Sebagai pengganti dari ketentuan ini, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyediakan layanan telepon bagi keluarga yang hendak mengunjungi WBP. Kendati demikian, untuk menghindari perencanaan kecurangan, maka semua pembicaraan antarkeluarga dan WBP bakal direkam.
"Kita juga sedang mengupayakan layar untuk video call. Jadi WBP bisa melaksanakan dengan keluarga yang ada di luar," ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, bagi keluarga atau para pengujung WBP untuk tidak menyentuh barang yang berada di sekililing Lapas guna mencegah penularan COVID-19. Sebab, kata dia, penularan penyakit pada WBP lebih cepat karena mereka tinggal dalam satu lingkungan yang sama.
"Kita juga sosialisasi agar pengunjung tidak memegang trali besi, tidak memegang handle pintu. Cukup petugas saja, jadi pengunjung tidak campur tangan," tutupnya.
(thm)