Ratusan Personel Polisi Disiapkan untuk Pengamanan PA 212 di Kedubes India
A
A
A
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) , Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan kembali akan menggelar aksi di depan Kedutaan Besar (Kedubes) India, Jalan H Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020). Rencananya demo akan digelar usai Salat Jumat.
Terkait hal ini, polisi mengaku siaga melakukan pengamanan. Penerapan pengamanan yang diturunkan pada demo kali ini tidak akan jauh berbeda dengan aksi serupa yang dilakukanpada Jumat 6 Maret 2020 lalu. "Pengamanan seperti minggu lalu kita lakukan pengamanan di depan Kedubes India," kata Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/3/2020).
Budi tidak merinci soal jumlah personel yang disiagakan dalam aksi unjuk rasa ini. Budi hanya menyebut kalau jumlah personel yang diturunkan dipastikan cukup untuk mengawal massa. (Baca: Ini Orasi Menantu Habib Rizieq di Depan Kedubes India)
Soal pernyatan peserta aksi sebelumnya yang mengaku akan melakukan sweeping warga India di Indonesia, Budi menegaskan, kalau sampai hal tersebut dilakukan mereka bisa dijerat hukum karena merupakan tindak pidana. "Apalagi sampai ada yang sweeping, pasti akan ditindak," ucapnya.
Terkait hal ini, polisi mengaku siaga melakukan pengamanan. Penerapan pengamanan yang diturunkan pada demo kali ini tidak akan jauh berbeda dengan aksi serupa yang dilakukanpada Jumat 6 Maret 2020 lalu. "Pengamanan seperti minggu lalu kita lakukan pengamanan di depan Kedubes India," kata Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/3/2020).
Budi tidak merinci soal jumlah personel yang disiagakan dalam aksi unjuk rasa ini. Budi hanya menyebut kalau jumlah personel yang diturunkan dipastikan cukup untuk mengawal massa. (Baca: Ini Orasi Menantu Habib Rizieq di Depan Kedubes India)
Soal pernyatan peserta aksi sebelumnya yang mengaku akan melakukan sweeping warga India di Indonesia, Budi menegaskan, kalau sampai hal tersebut dilakukan mereka bisa dijerat hukum karena merupakan tindak pidana. "Apalagi sampai ada yang sweeping, pasti akan ditindak," ucapnya.
(whb)