Bebas dari Penjara, Perampok Atlet Asian Games Kembali Merampok WNA

Senin, 09 Maret 2020 - 22:21 WIB
Bebas dari Penjara, Perampok Atlet Asian Games Kembali Merampok WNA
Bebas dari Penjara, Perampok Atlet Asian Games Kembali Merampok WNA
A A A
JAKARTA - Meski pernah mendekam di penjara berbulan-bulan, namun hal itu tak membuat seorang warga negara Palestina, MM (40), jera. Bermodal badan besar, ia kembali merampok wisatawan asal Timur Tengah di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020) lalu.

Usai merampok, MM sempat kabur. Namun aksi melarikan dirinya berhasil digagalkan Polsek Metro Taman Sari yang meringkusnya di LTC Glodok, Minggu (8/3/2020).

“Saat itu, korban yang baru tiba kembali di hotel didekati pelaku yang menyampaikan salam dan berbicara menggunakan bahasa Arab," ujar Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur, saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Ketika itu korban tidak menggubris pelaku dan langsung menuju kamarnya. Namun tanpa sepengetahuan, pelaku mengikutinya. Pelaku kemudian mendorong korban dan memukul wajahnya hingga berkali-kali.

Pelaku lalu membawa kabur ponsel korban, uang 4.500 riyal, dan uang tunai Rp1 juta. "Sampai kamar terjadi perampasan harta milik korban. Dirampas sejumlah uang, kurang lebih 4.500 riyal mata uang Saudi. Kemudian ditambah Rp1 juta dari kantong kirinya," kata Ghafur.

Menurut Ghafur, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap oleh Polsek Metro Tamansari. Saat itu, pelaku merampas ponsel milik atlet asal Iran yang tengah mengikuti ajang Asian Games 2018 di Jakarta. Pelaku sudah mendekam delapan bulan di penjara.

"Dulu residivis curas 2018, korban atlet Iran, pas Asian Games, dirampas di konter handphone di Lokasari, kita tangkap. Menjalin hukuman delapan bulan. Lalu kembali ke daerah sini, lalu kejadian tanggal 14 Februari (perampasan)," jelas Ghafur.

Saat itu, pelaku yang panik dikejar polisi merampas mobil milik pengunjung hotel yang ada di area LTC Glodok untuk melarikan diri. Beruntung, pelaku berhasil dibekuk oleh polisi dibantu petugas keamanan hotel setelah mobil yang dikendarainya menabrak pembatas tangga di area parkiran.

Kini atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5887 seconds (0.1#10.140)