Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli TI Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Senin, 09 Maret 2020 - 20:49 WIB
Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli TI Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli TI Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Seorang ahli teknologi informasi (TI) Juny Maimun alias Acong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Acong ditangkap Polda Metro Jaya karena dituding melakukan transaksi judi online.

Kuasa Hukum Juny Maimun, Rahmat Saputra mengatakan, kliennya ditangkap pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dia ditangkap Subdit3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tuduhannya perkara tindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

"Sampai saat ini memang tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 55, 56, 27 ayat 2 maupun TPPU. Itu kan harus dibuktikan semua," kata Rahmat di PN Jaksel, Senin (9/3/2020).

Rahmat menambahkan, kliennya mengaku tidak sejak bangun tidur pagi sampai tidur kembali malam harinya sama sekali tidak menyentuh laptop. Apalagi melakukan judi online.

"Ya, bagaimana mungkin, orang dituduh perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Kita bisa cek dari rekening mereka menyatakan ada transaksi. Transaksi apa? Tidak ada. Jadi saya bisa menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada. Dari bukti-bukti yang ada memang kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas," lanjutnya.

Selain itu, Rahmat membeberkan bahwa dalam surat perintah penangkapan itu tidak ada tanda tangan direktur sehingga meski sudah ditahan 67 hari, berkas kliennya tak kunjung diajukan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Bagaimana mungkin orang ditangkap dengan surat yang tidak sah? Surat yang tidak ditanda tangani oleh direktur. Kolom surat yang seharusnya ditanda tangani direktur, kosong, tanpa tanda tangan," tegasnya.

Sidang praperadilan yang diajukan Juny Maimun sendiri seharusnya digelar hari ini oleh hakim tunggal Ratmoho. Namun sidang dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2020/ PN.JKT.Sel itu harus ditunda sepekan karena pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir. Sidang rencananya akan digelar pekan depan pada Senin, 16 Maret 2020 dengan menghadirkan pihak termohon dari Polda Metro Jaya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9073 seconds (0.1#10.140)