Polisi Amankan Pemasok Narkoba untuk Asisten Ririn Ekawati

Senin, 09 Maret 2020 - 18:50 WIB
Polisi Amankan Pemasok...
Polisi Amankan Pemasok Narkoba untuk Asisten Ririn Ekawati
A A A
JAKARTA - Pemasok narkoba kepada asisten Ririn Ekawati , ITY berhasil ditangkap petugas Polrestro Jakarta Barat. Pelaku berinsial DN (42), dibekuk sehari setelah polisi mengamankan Ririn dan ITY.

Kanit 1 Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat, AKP Arif Oktora mengatakan DN diamankan di unit apartemen kawasan Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Barat. "Disitu ditemukan 37 butir pil Happy Five . Sampai hari ini tim terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan kami terus kembangkan dari mana asal barang-barang itu," kata Arif dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Menurut Arif, barang bukti sebanyak 37 butir pil Happy Five itu ditemukan di tas bunga bunga milik DN. DN pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan ITY. Sementara Ririn Ekawati statusnya telah menjadi saksi.

Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menambahkan, usai ditangkap pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap DN. "Kami masih dalami apakah DN sebagai pemasok narkoba ke golongan artis," ujar Ronaldo. (Baca: Geledah Rumah Ririn Ekawati, Polisi Temukan Psikotropika Golongan Empat)

Namun Ronaldo mengaku kesulitan menggali hal itu lantaran pemberitaan kasus tersebut sudah terlanjur terekspos ke media. "Kami upayakan untuk menggali lebih dalam lagi darimana DN mendapatkan narkoba tersebut," ucapnya.

ITY dan DN akan dikenakan Pasal 60 dan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8207 seconds (0.1#10.140)