Tersangka Kasus Suap Izin RS dan Vila di Bogor Bertambah Jadi 3 Orang
A
A
A
BOGOR - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap atau gratifikasi izin pendirian rumah sakit (RS) dan vila yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor , terus dikembangkan Polres Bogor . Hingga kini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah semua kita periksa itu dan saat ini kembali dalam proses penyidikan dan pengembangan. Jadi sudah tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni IR, FA (ASN), dan satu lagi RM, perannya sebagai konsultan perizinan atau bisa kita sebut sebagai calo," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat ditemui di Mapolres Bogor, Senin (9/3/2020).
Meski demikian, ia enggan menyebutkan detail materi pemeriksaan yang diduga banyak melibatkan para pejabat Pemkab Bogor. "Kita masih dalam tahap pengembangan, pemeriksaan, kedepannya kalau ada yang signifikan kita sampaikan nanti kita sampaikan hasilnya, para tersangka masih kita tahan," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tak akan memberikan bantuan hukum kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas beserta stafnya yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor dalam kasus gratifikasi.
"Iya enggaklah, ini (IR dan FA) kan karena kasusnya gratifikasi," kata Ade usai bebersih danau di Situ Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat 6 Maret 2020. (Baca Juga: Anak Buah Tersangka Suap Izin RS, Bupati Bogor Ogah Beri Bantuan Hukum
Ade mengaku bahwa keputusan itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi, bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum/tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.
Sehingga kata dia, kasus yang menjerat kedua ASN di lingkungan Pemkab Bogor itu semuanya akan diserahkan ke aparat hukum. "Kan ada yang enggak boleh didampingi itu gratifikasi, korupsi sama narkoba, ya barangkali kita mematuhi aturan saja," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Selasa 3 Maret 2020.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama dua hari. Polisi akhirnya menetapkan IR dan anak buahnya FA sebagai tersangka. "Iya statusnya tersangka, inisial IR dan FA terbukti UU tindak pidana korupsi menerima uang yang bukan kewenangannya," ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis 5 Maret 2020.
Mantan penyidik KPK ini menyebut, operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim berawal dari laporan masyarakat tentang pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit di Cibinong dan vila di kawasan Puncak Bogor.
"Ya intinya untuk memuluskan pengeluaran izin bangunan, salah satunya itu terkait pembangunan vila dan rumah sakit. Rumah sakitnya di Cibinong dan vilanya di Cisarua," ungkapnya.
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp120 juta dan sejumlah dokumen pengurusan izin bangunan. (Baca Juga: Diduga Terkait Suap Perizinan, Pejabat Pemkab Bogor Kena OTT
"Jadi yang kita amankan saat itu Rp120 juta dan pada saat bersangkutan menyerahkan uang Rp50 juta terkait pengeluaran izin tadi. Izinnya sedang proses makanya kita juga amankan beberapa dokumen," sambung Roland saat ditanya mengenai terbitnya pemberian izin bangunan tersebut.
"Sudah semua kita periksa itu dan saat ini kembali dalam proses penyidikan dan pengembangan. Jadi sudah tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni IR, FA (ASN), dan satu lagi RM, perannya sebagai konsultan perizinan atau bisa kita sebut sebagai calo," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat ditemui di Mapolres Bogor, Senin (9/3/2020).
Meski demikian, ia enggan menyebutkan detail materi pemeriksaan yang diduga banyak melibatkan para pejabat Pemkab Bogor. "Kita masih dalam tahap pengembangan, pemeriksaan, kedepannya kalau ada yang signifikan kita sampaikan nanti kita sampaikan hasilnya, para tersangka masih kita tahan," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tak akan memberikan bantuan hukum kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas beserta stafnya yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor dalam kasus gratifikasi.
"Iya enggaklah, ini (IR dan FA) kan karena kasusnya gratifikasi," kata Ade usai bebersih danau di Situ Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat 6 Maret 2020. (Baca Juga: Anak Buah Tersangka Suap Izin RS, Bupati Bogor Ogah Beri Bantuan Hukum
Ade mengaku bahwa keputusan itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi, bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum/tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.
Sehingga kata dia, kasus yang menjerat kedua ASN di lingkungan Pemkab Bogor itu semuanya akan diserahkan ke aparat hukum. "Kan ada yang enggak boleh didampingi itu gratifikasi, korupsi sama narkoba, ya barangkali kita mematuhi aturan saja," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Selasa 3 Maret 2020.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama dua hari. Polisi akhirnya menetapkan IR dan anak buahnya FA sebagai tersangka. "Iya statusnya tersangka, inisial IR dan FA terbukti UU tindak pidana korupsi menerima uang yang bukan kewenangannya," ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis 5 Maret 2020.
Mantan penyidik KPK ini menyebut, operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim berawal dari laporan masyarakat tentang pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit di Cibinong dan vila di kawasan Puncak Bogor.
"Ya intinya untuk memuluskan pengeluaran izin bangunan, salah satunya itu terkait pembangunan vila dan rumah sakit. Rumah sakitnya di Cibinong dan vilanya di Cisarua," ungkapnya.
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp120 juta dan sejumlah dokumen pengurusan izin bangunan. (Baca Juga: Diduga Terkait Suap Perizinan, Pejabat Pemkab Bogor Kena OTT
"Jadi yang kita amankan saat itu Rp120 juta dan pada saat bersangkutan menyerahkan uang Rp50 juta terkait pengeluaran izin tadi. Izinnya sedang proses makanya kita juga amankan beberapa dokumen," sambung Roland saat ditanya mengenai terbitnya pemberian izin bangunan tersebut.
(mhd)