Berantas Rentenir, Pemkot Tangerang Bentuk Satgas

Rabu, 04 Maret 2020 - 22:35 WIB
Berantas Rentenir, Pemkot Tangerang Bentuk Satgas
Berantas Rentenir, Pemkot Tangerang Bentuk Satgas
A A A
TANGERANG - Cukup mudahnya meminjam uang lewat jasa rentenir, membuat banyak masyarakat Kota Tangerang terjerat utang. Mereka terpaksa membayar mahal dengan harta bendanya sebagai jaminan.

Untuk melindungi warganya agar tidak lagi terjerat rentenir, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera membentuk Satgas Antirentenir seperti yang ada di Kota Bandung.

Tidak main-main, untuk melihat kerja Satgas Antirentenir, Asisten Ekonomi Pembanhunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekbangkesra), Setda Kota Tangerang, Indri Astuti beserta jajaran langsung belajar ke Kota Bandung.

"Satgas Antirentenir Kota Bandung ini sudah dibentuk sejak 2017 lalu. Kami masih kaji terlebih dahulu dengan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan instansi terkait," kata Astuti, di Puspemkot Tangerang, Rabu (4/3/2020).

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jika dalam waktu dekat Tangerang juga akan membentuk Satgas Antirentenir untuk melindungi warga.

"Dengan adanya Satgas Antirentenir di Kota Tangerang, diharapkan dapat meminimalisir warga terjebak utang ke rentenir. Banyak warga yang terjebak rentenir, karena kemudahan akses pinjam uang," bebernya.

Satgas ini juga nantinya yang akan menyusun program penyadaran dan edukasi kepada masyarakat. Termasuk melakukan advokasi dan mediasi, dengan memfasilitasi para korban rentenir agar bisa terbebas dari utang.

"Tentunya, kami juga akan melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan ekonomi masyarakat," kata Astuti.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya telah membuat Program Emas bagi warga Kota Tangerang yang ingin membangun UMKM tanpa harus terjerat utang rentenir.

"Program ini untuk membantu modal usaha masyarakat dalam bentuk pinjaman syariah tanpa bunga. Jadi hanya membayar biaya admin 3% dengan minimal pinjaman Rp500- Rp2 juta dengan waktu 6-24 bulan," jelasnya.

Melalui program ini, Arief berharap tidak ada lagi pelaku UMKM yang ingin membangun usaha terjebak rentenir. Sehingga, praktik riba atau bunga berlipat-lipat bisa dihindari.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6054 seconds (0.1#10.140)