Rumah Sakit Tak Punya Wewenang Keluarkan Surat Bebas Corona Pasien
A
A
A
JAKARTA - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan menegaskan tidak dapat mengeluarkan permohonan surat bebas corona. Dalam beberapa hari ini banyak masyarakat yang datang untuk memeriksakan kesahatan ke RSUP Persahabatan dan meminta surat bebas corona.
Direktur Utama RSUP Persahabatan dr Rita Rogayah mengatakan, RSUP Persahabatan telah menangani 119 orang yang melakukan cek kesehatan terkait kasus corona virus (Covid-19) sejak 3-4 Maret kemarin. Namun pihaknya tak memiliki wewenang untuk mengeluarkan permohonan surat bebas corona.
"Kami tidak bisa berikan sertifikat bebas corona. Untuk yang sehat sebaiknya tidak usah melakukan screening," ujar Rita di RSUP Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020). (Baca: RS Persahabatan Didatangi Ratusan Masyarakat untuk Cek Virus Corona)
Menurut Rita, wewenang dalam mengeluarkan surat bebas corona ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Pihaknya hanya bisa melayani pemeriksaan jika ada masyarakat yang ingin chek up.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang sehat hendak memeriksakan diri akan dikenai biaya pemeriksaan. Sebab kebanyakan dari mereka tidak mengalami gejala virus corona. (Baca: RSUP Persahabatan Isolasi 10 Pasien Dalam Pengawasan Corona)
"Pemeriksaan sendiri akan dibebankan biaya. Karena ini orang sehat karena diperintahkan dari kantornya," tukasnya.
Direktur Utama RSUP Persahabatan dr Rita Rogayah mengatakan, RSUP Persahabatan telah menangani 119 orang yang melakukan cek kesehatan terkait kasus corona virus (Covid-19) sejak 3-4 Maret kemarin. Namun pihaknya tak memiliki wewenang untuk mengeluarkan permohonan surat bebas corona.
"Kami tidak bisa berikan sertifikat bebas corona. Untuk yang sehat sebaiknya tidak usah melakukan screening," ujar Rita di RSUP Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020). (Baca: RS Persahabatan Didatangi Ratusan Masyarakat untuk Cek Virus Corona)
Menurut Rita, wewenang dalam mengeluarkan surat bebas corona ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Pihaknya hanya bisa melayani pemeriksaan jika ada masyarakat yang ingin chek up.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang sehat hendak memeriksakan diri akan dikenai biaya pemeriksaan. Sebab kebanyakan dari mereka tidak mengalami gejala virus corona. (Baca: RSUP Persahabatan Isolasi 10 Pasien Dalam Pengawasan Corona)
"Pemeriksaan sendiri akan dibebankan biaya. Karena ini orang sehat karena diperintahkan dari kantornya," tukasnya.
(thm)