Junjung Regulasi Berlaku, AFI Luruskan Tuduhan Keguguran Pekerja Hamil

Rabu, 04 Maret 2020 - 08:20 WIB
Junjung Regulasi Berlaku, AFI Luruskan Tuduhan Keguguran Pekerja Hamil
Junjung Regulasi Berlaku, AFI Luruskan Tuduhan Keguguran Pekerja Hamil
A A A
JAKARTA - PT Alpen Food Industry (AFI) yang memproduksi es krim Aice mengklarifikasi unjuk rasa buruh pabrik yang diwadahi Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI).

Legal Corporate PT AFI Simon Audry Halomoan Siagian mengatakan, pokok permasalahan awal yang dibahas dalam lima perundingan bipartit berisikan tiga pokok yaitu pembahasan struktur dan skala upah, keselamatan kerja, serta poin-poin lainnya.

Dia memastikan perusahaan telah mengikuti regulasi yang ada. "Selama lima kali bipartit selalu membahas tentang upah. Belum ada diskusi terkait dua hal lainnya. Lantas, kegiatan operasional kami dituduh sebagai faktor tunggal keguguran yang terjadi pada rekan-rekan buruh. Kami harap ini dicermati pemerintah karena data yang kami pegang valid dari tim medis rekanan yang bertugas di pabrik," ujar Simon, Kamis (4/3/2020).

Bantahan tersebut disampaikan setelah manajemen perusahaan memutuskan untuk melakukan medical check up oleh tim klinik perusahaan khusus pada buruh hamil yang mengalami keguguran.

Hasilnya pihak medis yang bertugas di klinik menyatakan keguguran tidak berkaitan dengan kondisi kerja. Sebagian bahkan tidak mengetahui sedang hamil atau berhubungan seksual di trimester pertama.

Simon menyatakan PT AFI sudah menjalankan ketentuan yang tertuang pada pasal 72 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut berisi larangan bagi pengusaha mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam (pukul 23.00 - 07.00 WIB) jika menurut keterangan dokter berbahaya. "Bila tidak ada keterangan dokter, maka larangan tersebut tidak berlaku," ucapnya.

Menurt dia, setiap kebijakan yang ditempuh dalam upaya diskusi selalu dibangun, mulai dari menentukan kenaikan anggaran gaji yang mengacu dan mengikuti ketentuan pengupahan juga keselamatan kerja.

"Kami mohon publik dapat menelaah lebih jauh apa terjadi sebenarnya melalui komparasi data. Kami juga mohon perhatian dan arahan pemerintah agar kami dapat terus membangun hubungan yang positif dan konstruktif dengan rekan-rekan pekerja," ungkap Simon.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6996 seconds (0.1#10.140)