Tanam Ganja di Tempat Kos, Superman Diciduk Polisi
A
A
A
BEKASI - Dua orang pemuda nekat menanam pohon ganja di kamar kosan 'Oppung Ko' yang berada di Kampung Rawa Semut RT 3/11, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dua tersangka Jhon Superman Saragih (32), dan Epto Jaya Girsang (20), tak berkutik saat diringkus petugas.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan satu pot berisi dua batang dan ganja yang tampak subur. Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengatakan, kedua pelaku diringkus pada Rabu, 26 Februari 2020 pukul 00.15 WIB, beserta barang bukti pohon dan ganja.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Sutoyo, bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penghuni kos-kosan yang menanam pohon ganja menggunakan pot. Dari informasi itu, pihaknya langsung bergerak melaukan pengeledahan dikosan tersebut.
Benar saja, petugas mendapati barang bukti pohon ganja setinggi 60 cm yang diletakkan di belakang kos-kosan."Barang bukti itu diletakkan di dalam pot, terdapat dua tangkai dan daun ganja yang tumbuh subur hanya mengandalkan sinar matahari di dalam ruangan saja," ujarnya.
Pohon ganja itu dari keterangan tersangka sudah sempat dipanen untuk kebutuhan konsumsi pribadi. Mereka juga mengaku awalnya hanya coba-coba menanam ganja usai membeli bibit dari ganja kering. Namun, pohon itu tumbuh subur dengan kualitas ganja bagus.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, tersangka awalnya membeli paket ganja seharga Rp50.000 pada Oktober 2019 di Cawang Jakarta Timur. "Setelah ganja selesai diisap, bijinya mereka tanam," ujarnya.
Menurut dia, kedua tersangka mengaku sudah empat kali memanen ganja hasil tanam sendiri untuk konsumsi pribadi. Bahkan, pengakuan mereka ganja itu tidak diedarkan dan masih dikomsumsi sendiri."Untuk sementara ini belum diedarkan masih di konsumsi untuk diri sendiri," katanya.
Ganja hasil panen itu sebelum dikonsumsi, daunnya dipetik untuk kemudian dikeringkan dengan cara dijemur. Tersangka diketahui sudah menanam pohon ganja sejak Oktober 2019 lalu. "Setiap dia ingin memakai ganja, keduanya memetiknya, dijemur dan diisap," ungkapnya.
Meski tersangka sudah mengaku hasil tanam ganja untuk konsumsi pribadi, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengetahui dugaan peredaran ganja hasil tanam. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tantang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun."Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," ucapnya.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan satu pot berisi dua batang dan ganja yang tampak subur. Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengatakan, kedua pelaku diringkus pada Rabu, 26 Februari 2020 pukul 00.15 WIB, beserta barang bukti pohon dan ganja.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Sutoyo, bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penghuni kos-kosan yang menanam pohon ganja menggunakan pot. Dari informasi itu, pihaknya langsung bergerak melaukan pengeledahan dikosan tersebut.
Benar saja, petugas mendapati barang bukti pohon ganja setinggi 60 cm yang diletakkan di belakang kos-kosan."Barang bukti itu diletakkan di dalam pot, terdapat dua tangkai dan daun ganja yang tumbuh subur hanya mengandalkan sinar matahari di dalam ruangan saja," ujarnya.
Pohon ganja itu dari keterangan tersangka sudah sempat dipanen untuk kebutuhan konsumsi pribadi. Mereka juga mengaku awalnya hanya coba-coba menanam ganja usai membeli bibit dari ganja kering. Namun, pohon itu tumbuh subur dengan kualitas ganja bagus.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, tersangka awalnya membeli paket ganja seharga Rp50.000 pada Oktober 2019 di Cawang Jakarta Timur. "Setelah ganja selesai diisap, bijinya mereka tanam," ujarnya.
Menurut dia, kedua tersangka mengaku sudah empat kali memanen ganja hasil tanam sendiri untuk konsumsi pribadi. Bahkan, pengakuan mereka ganja itu tidak diedarkan dan masih dikomsumsi sendiri."Untuk sementara ini belum diedarkan masih di konsumsi untuk diri sendiri," katanya.
Ganja hasil panen itu sebelum dikonsumsi, daunnya dipetik untuk kemudian dikeringkan dengan cara dijemur. Tersangka diketahui sudah menanam pohon ganja sejak Oktober 2019 lalu. "Setiap dia ingin memakai ganja, keduanya memetiknya, dijemur dan diisap," ungkapnya.
Meski tersangka sudah mengaku hasil tanam ganja untuk konsumsi pribadi, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengetahui dugaan peredaran ganja hasil tanam. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tantang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun."Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," ucapnya.
(whb)