Penghuni Apartemen Minta Pengurus P3SRS Berdomisili Tetap

Kamis, 20 Februari 2020 - 16:57 WIB
Penghuni Apartemen Minta Pengurus P3SRS Berdomisili Tetap
Penghuni Apartemen Minta Pengurus P3SRS Berdomisili Tetap
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 dan Nomor 133 Tahun 2019 terkait dengan Pembentukan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk penghuni.
Kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Selatan Yaya Mulyarso mengatakan, sosialisasi ini diikuti sebanyak kurang lebih 200 peserta dari 89 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), serta SKPD/UKPD di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Pergub Nomor 132 Tahun 2018 ini merupakan salah satu upaya penyelesaian atau setidak-tidaknya meminimalisir permasalahan pengelolaan rumah susun milik, di mana UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengamanatkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan, harus melakukan pembinaan," tandasnya.

Sementara, penghuni Apartemen Bumimas, Rooskurniani, mengungkapkan, dengan adanya sosialisasi ini pihaknya berharap pengurus yang aktif dalam P3SRS adalah mereka yang berdomisili di apartemen atau rusun tersebut.

“Jadi kalau mau jadi pengurus harus jelas KTP-nya memang beralamat di situ,” katanya.

Selama ini, ia menemukan adanya pengurus yang hanya sebagai penyewa apartemen. Jika memang ada pengurus yang aktif maka mereka harus pemilik dari unit dan tinggal di lokasi tersebut.

“Jadi sebelum ada pemilihan harusnya ada persyaratan seperti AJB atau KTP yang sesuai domisilinya,” tegasnya.

Selama ini, banyak juga pengurus dipegang oleh developer sehingga pegelolaan dana yang menjadi sumbangan tiap bulannya tidak transparan. Dia meminta, setelah adanya sosialsiasi ini ada transparansi terkait dengan kepengurusan P3SRS.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1853 seconds (0.1#10.140)