Polri Tangkap 8 Pengedar Uang Palsu, Barang Bukti Rp2,1 Miliar Disita
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap delapan pelaku peredaran uang palsu. Mereka yakni NI, FT, SD, RS, CC, STR, RW, dan SY. Para pelaku mencetak sekaligus mengedarkan uang palsu ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, pengedar uang palsu diringkus dalam kurun waktu Januari-Februari 2020. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda yakni Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan; Mall BTC Bekasi Timur, Jalan Raya Bogor, Tambun, Bekasi; dan Wonosobo, Jawa Tengah.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang masuk. Setelah dilakukan penyelidikan kita pancing dengan undercover buy," ujar Daniel, Selasa (18/2/2020).
Dari 8 pelaku, SD dan RS merupakan orang yang mencetak uang palsu di Bekasi menggunakan mesin printer dan komputer. Sedangkan, pelaku lainnya merupakan orang yang mengedarkan uang palsu. "Buktinya berupa pecahan uang palsu Rp100.000 dan Rp50.000 sebanyak 21.700 lembar atau kira-kira Rp2,1 miliar. Sedangkan, USD100.000 sebanyak 1.000 lembar," katanya.
Mereka mengedarkan uang palsu dengan metode penggandaan uang. Misalnya, uang palsu Rp10 juta bisa dibeli seharga Rp1 juta atau uang palsu Rp700 ribu bisa dibeli seharga Rp100 ribu.
Para tersangka dijerat pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk mata uang asing dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian, pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, pengedar uang palsu diringkus dalam kurun waktu Januari-Februari 2020. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda yakni Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan; Mall BTC Bekasi Timur, Jalan Raya Bogor, Tambun, Bekasi; dan Wonosobo, Jawa Tengah.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang masuk. Setelah dilakukan penyelidikan kita pancing dengan undercover buy," ujar Daniel, Selasa (18/2/2020).
Dari 8 pelaku, SD dan RS merupakan orang yang mencetak uang palsu di Bekasi menggunakan mesin printer dan komputer. Sedangkan, pelaku lainnya merupakan orang yang mengedarkan uang palsu. "Buktinya berupa pecahan uang palsu Rp100.000 dan Rp50.000 sebanyak 21.700 lembar atau kira-kira Rp2,1 miliar. Sedangkan, USD100.000 sebanyak 1.000 lembar," katanya.
Mereka mengedarkan uang palsu dengan metode penggandaan uang. Misalnya, uang palsu Rp10 juta bisa dibeli seharga Rp1 juta atau uang palsu Rp700 ribu bisa dibeli seharga Rp100 ribu.
Para tersangka dijerat pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk mata uang asing dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian, pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
(jon)