Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Terjaring Razia di Black Owl Bertambah

Senin, 17 Februari 2020 - 15:48 WIB
Pelaku Penyalahgunaan...
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Terjaring Razia di Black Owl Bertambah
A A A
JAKARTA - Pelaku dalam penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam Black Owl di Pantai Indah Kapuk (PIK) bertambah dua orang. Sehingga total pelaku penyalahgunaan narkoba yang positif dalam razia yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjadi 14 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, seluruh pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polda Metro Jaya sambil menunggu asesmen yang dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Mereka itu positif amphetamine dan methaphetamin yaitu kandungan obat yang ada di sabu-sabu dan ekstasi," kata Yusri kepada wartawan Senin (17/2/2020). (Baca: Razia Klub Malam di PIK, 12 Pengunjung Positif Narkoba)

Dia menjelaskan, seluruh pengunjung yang positif menggunakan kedua narkoba tersebut mengakui kalau mereka telah mengonsumsi barang haram tersebut di luar tempat hiburan itu.

"Pengakuannya memang di luar, tapi kita akan dalami keterangan mereka," ujarnya. Karena, tidak menutup kemungkinan mereka menggunakan ekstasi di dalam klub tersebut walaupun tidak ditemukan barang bukti namun penyidik masih terus mendalami keterkaitan dari orang dari klub malam tersebut.

"Penyidik juga akan segera memanggil pengelola dari Black Owl untuk menjelaskan terkait temuan tersebut," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7990 seconds (0.1#10.140)