Nekat, 2 Pria Ini Masuk Polres Jaksel Bawa Timbangan dan Alat Isap Sabu
A
A
A
JAKARTA - Entah apa tujuan kedua pria ini mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan sembari membawa timbangan digital dan alat isap sabu. Alhasil, keduanya digelandang petugas.
Kedua pria itu adalah Jhony Tanihatu (45) dan James Pentury (41). Berdasarkan pemeriksaan, keduanya akhirnya diketahui positif pengguna narkoba jenis methapethamin.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh penjaga yang mencurigai gerak-gerik mereka saat akan masuk ke dalam mapolres. “Mereka ditangkap pada hari minggu (16/2) malam sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kombes Budi kepada wartawan, Senin (17/2/2020).
Budi menjelaskan, penangkapan keduannya bermula ketika petugas jaga mencurigai kedua orang yang akan masuk ke Mapolres Jakarta Selatan. Sesuai SOP, anggota penjaga melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan kedua orang tersebut. Karena gerak gerik mencurigakan maka anggota penjagaan menghubungi piket provost dan diteruskan ke piket sat narkoba.
Selanjutnya, tim dipimpin Kanit lll AKP Arif Budiyanto dan Kasubnit lll Ipda Rizal Hadi beserta anggota, melakukan penggeledahan badan terhadap mereka dan ditemukan barang bukti. “Selanjutnya tersangka diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Subnit III Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan,” bebernya.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke tempat tinggal keduanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun di tempat tinggal keduanya polisi tidak menemukan adanya barang bukti narkoba.
“Di TKP pertama di rumah James Pentury di Kramat VIII, Kenari, Jakarta Pusat, tidak ditemukan narkoba jenis apapun, hanya ditemukan pipet kaca alat isap sabu. Dan di TKP kedua di rumah Johny Tanihatu di Jalan Swasembada Barat, Tanjung Priok, Jakarta utara, setelah dilakukan penggeledahan rumah juga tidak ditemukan narkoba jenis apapun,” jelasnya.
Kendati demikian, keduanya masih dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan dan disangkakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pria itu adalah Jhony Tanihatu (45) dan James Pentury (41). Berdasarkan pemeriksaan, keduanya akhirnya diketahui positif pengguna narkoba jenis methapethamin.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh penjaga yang mencurigai gerak-gerik mereka saat akan masuk ke dalam mapolres. “Mereka ditangkap pada hari minggu (16/2) malam sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kombes Budi kepada wartawan, Senin (17/2/2020).
Budi menjelaskan, penangkapan keduannya bermula ketika petugas jaga mencurigai kedua orang yang akan masuk ke Mapolres Jakarta Selatan. Sesuai SOP, anggota penjaga melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan kedua orang tersebut. Karena gerak gerik mencurigakan maka anggota penjagaan menghubungi piket provost dan diteruskan ke piket sat narkoba.
Selanjutnya, tim dipimpin Kanit lll AKP Arif Budiyanto dan Kasubnit lll Ipda Rizal Hadi beserta anggota, melakukan penggeledahan badan terhadap mereka dan ditemukan barang bukti. “Selanjutnya tersangka diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Subnit III Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan,” bebernya.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke tempat tinggal keduanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun di tempat tinggal keduanya polisi tidak menemukan adanya barang bukti narkoba.
“Di TKP pertama di rumah James Pentury di Kramat VIII, Kenari, Jakarta Pusat, tidak ditemukan narkoba jenis apapun, hanya ditemukan pipet kaca alat isap sabu. Dan di TKP kedua di rumah Johny Tanihatu di Jalan Swasembada Barat, Tanjung Priok, Jakarta utara, setelah dilakukan penggeledahan rumah juga tidak ditemukan narkoba jenis apapun,” jelasnya.
Kendati demikian, keduanya masih dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan dan disangkakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)