Komnas PA Minta Pelaku Aborsi di Paseban Dihukum Seberat-beratnya

Minggu, 16 Februari 2020 - 20:47 WIB
Komnas PA Minta Pelaku...
Komnas PA Minta Pelaku Aborsi di Paseban Dihukum Seberat-beratnya
A A A
JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak (PA) menilai praktik aborsi ilegal di Kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat, merupakan kejahatan luar biasa. Komnas PA meminta para pelaku kejahatan tersebut dihukum dengan sangat berat.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menegaskan, apa yang dilakukan oleh para pelaku ini bukan lah sesuatu yang biasa melainkan menjadi hal luar biasa. "Ini termasuk kejahatan yang luar biasa, karena mereka menjadikan ini suatu pekerjaan yang biasa," kata Arist kepada wartawan Minggu (16/2/2020).

Dia menuturkan, pihaknya meminta kepada penyidik untuk menambahkan pasal perlindungan anak. Karena, apa yang dilakukan oleh ketiga pelaku adalah merampas hak hidup anak yang sedang dikandung.

Selain itu, para pelaku juga bukan sekali dua kali ini tertangkap dalam melalukan kejahatan aborsi ilegal ini. Bahkan dokter A juga masuk dalam DPO kepolisian karena kejahatan yang sama. (Baca: Polisi Temukan 903 Janin Hasil Aborsi Ilegal Dibuang di Septic Tank)

Sehingga Arist berharap hukuman bagi mereka semua bisa ditambahkan karena tidak ada penyesalan atas perbuatan mereka. "Kita harapkan hukumannya digandakan, karena mereka ini tidak pernah kapok dengan perbuatannya," ujarnya.

Dalam melakukan aksi aborsi, para pelaku memang tidak pandang bulu. Bahkan untuk tarif mulai dari Rp1-15 juta. Tidak hanya itu, perlengkapan yang digunakan juga tidak steril. "Kita lihat, lokasi yang dijadikan klinik ilegal ini memang rumah biasa dan perlengkapannya tidak ada yang steril," tuturnya.

Aris juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menelusuri apakah ada pasien yang justru menjadi korban dari mereka. Karena, ada dugaan dengan alat yang kurang mumpuni seperti ini justru ada pasien yang menjadi korban.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ysri Yunus menuturkan, dokter A sudah hampir selama tiga bulan memercayakan praktik kliniknya ke RM karena dia kurang sehat. "Dia menitipkan kepada RM dan juga stafnya untuk aborsi. Dia hanya mendapat upah," katanya.

Yusri menegaskan tempat yang dijadikan praktik aborsi itu sendiri adalah kediaman dokter A. Sewanya seharga Rp175 juta per tahun. A punya ratusan kaki tangan mulai dari bidan dan calo. "Tempat ini dia sewa selama tiga tahun dengan harga Rp175 juta per tahun. Sewa sudah berjalan 21 bulan. Dia mempunyai kaki tangan sekitar 50 bidan dan hampir 100 calo untuk mempromosikan Klinik Paseban," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)