Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Kembali Dibongkar
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali membongkar kasus prostitusi di wilayah Puncak, Bogor , Jawa Barat, dengan modus kawin kontrak. Sedikitnya, lima penyedia prostitusi itu diamankan polisi masing-masing berinisial OK, NN, S, DO dan AA.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pelaku yang diamankan itu memiliki peran yang berbeda-beda, OK dan NN berperan menawarkan jasa prostitusi ke pelanggannya, S berperan menyediakan lelaki, DO berperan menyediakan transportasi, dan AA selaku pemesan jasa prostitusi itu. Para pelaku menawarkan berbagai macam paket prostitusi pada pelanggannya.
"Jadi, ada shor time 1-3 jam seharga Rp600.000, satu malam hingga Rp2 juta, dan kawin kontrak selama tiga hari Rp5 juta atau satu minggu Rp10 juta," bebernya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Menurutnya, pelaku mendapatkan untung 40 persen dari tiap transaksi yang dilakukan pelanggan dengan korban yang dieksploitasi itu. Umumnya, pelaku mencari pelanggan yang berasal dari warga negera asing. (Baca Juga: Bongkar Prostitusi Gelap, Jangan Ada Lagi Kawin Kontrak di Puncak
Kasus itu pun terbongkar saat polisi menerima informasi tentang adanya wisata seks halal di kawasan Puncak, Bogor. Saat ditelusuri, ternyata itu merupakan kasus prostitusi bermodus booking out kawin kontrak dan short time. (Baca Juga: Menteri PPPA: Prostitusi Bermodus Kawin Kontrak Harus Dihentikan
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta," tuturnya. (Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor
Sebelumnya, Polres Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor membongkar Sindikat prostitusi terselubung berkedok kawin kontrak di Puncak, Bogor. Dari pengungkapan kasus itu, sedikitnya empat orang pelaku diringkus polisi.
"Sehingga personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan ke Desa Cibereum, Cisarua, Kabupaten Bogor, alhasil empat pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS dan K," ujar Kapolres Bogor AKBP M Joni di Mapolres Bogor, Senin 23 Desember 2019.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pelaku yang diamankan itu memiliki peran yang berbeda-beda, OK dan NN berperan menawarkan jasa prostitusi ke pelanggannya, S berperan menyediakan lelaki, DO berperan menyediakan transportasi, dan AA selaku pemesan jasa prostitusi itu. Para pelaku menawarkan berbagai macam paket prostitusi pada pelanggannya.
"Jadi, ada shor time 1-3 jam seharga Rp600.000, satu malam hingga Rp2 juta, dan kawin kontrak selama tiga hari Rp5 juta atau satu minggu Rp10 juta," bebernya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Menurutnya, pelaku mendapatkan untung 40 persen dari tiap transaksi yang dilakukan pelanggan dengan korban yang dieksploitasi itu. Umumnya, pelaku mencari pelanggan yang berasal dari warga negera asing. (Baca Juga: Bongkar Prostitusi Gelap, Jangan Ada Lagi Kawin Kontrak di Puncak
Kasus itu pun terbongkar saat polisi menerima informasi tentang adanya wisata seks halal di kawasan Puncak, Bogor. Saat ditelusuri, ternyata itu merupakan kasus prostitusi bermodus booking out kawin kontrak dan short time. (Baca Juga: Menteri PPPA: Prostitusi Bermodus Kawin Kontrak Harus Dihentikan
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta," tuturnya. (Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor
Sebelumnya, Polres Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor membongkar Sindikat prostitusi terselubung berkedok kawin kontrak di Puncak, Bogor. Dari pengungkapan kasus itu, sedikitnya empat orang pelaku diringkus polisi.
"Sehingga personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan ke Desa Cibereum, Cisarua, Kabupaten Bogor, alhasil empat pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS dan K," ujar Kapolres Bogor AKBP M Joni di Mapolres Bogor, Senin 23 Desember 2019.
(mhd)