Rentan Dipalsukan, Kementerian ATR/BPN Akan Bangun Sistem Sertifikat Digital
A
A
A
JAKARTA - Guna menghindari maraknya pembuatan sertifikat tanah palsu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membangun sistem sertifikat tanah digital. Rencana itu disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.
"BPN ke depan melakukan ddigitalisasi, maka kertas [sertfikat tanah] yang seperti ini tidak diperlukan," kata Sofyan Djalil di Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari 2020. (Baca Juga: Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Polisi Ringkus 7 Pelaku
Dia menargetkan pada akhir tahun, sistem digitalisasi untuk sertifikat tanah bisa selesai. "Mudah-mudahan akhir tahun ini kita akan perkenalkan, layanannya dulu. Targetnya 2024, seluruh layanan BPN sudah elektronik," tambahnya.
Ke depan, lanjut Sofyan, meskipun sertifikat tanah nanti berbentuk digital, sang pemilik sertifikat tetap bisa mendapatkan hard copynya. Data elektronik yang akan digunakan, itu dijamin kerahasiaannya, karena Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang akan mengawasi langsung sistem digital tersebut.
"Nanti bisa di-print. (Di sistem) ada time library-nya. Jadi nanti tinggal mengecek saja (data sertifikat tanahnya). Data elektronik dijamin dan dijaga oleh BSSN," tuturnya. (Baca Juga: Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Jokowi Pesan untuk Jaga Persatuan
Dengan sistem itu, kata dia, masyarakat tidak perlo repot-repot membawa sertifikat tanah. "Jadi, orang gak perlu bawa kemana-kemana sertifikat mereka. Tapi mereka tetap bisa menyimpan fisik (kertas Sertifikat Tanah)," tutupnya.
"BPN ke depan melakukan ddigitalisasi, maka kertas [sertfikat tanah] yang seperti ini tidak diperlukan," kata Sofyan Djalil di Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari 2020. (Baca Juga: Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Polisi Ringkus 7 Pelaku
Dia menargetkan pada akhir tahun, sistem digitalisasi untuk sertifikat tanah bisa selesai. "Mudah-mudahan akhir tahun ini kita akan perkenalkan, layanannya dulu. Targetnya 2024, seluruh layanan BPN sudah elektronik," tambahnya.
Ke depan, lanjut Sofyan, meskipun sertifikat tanah nanti berbentuk digital, sang pemilik sertifikat tetap bisa mendapatkan hard copynya. Data elektronik yang akan digunakan, itu dijamin kerahasiaannya, karena Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang akan mengawasi langsung sistem digital tersebut.
"Nanti bisa di-print. (Di sistem) ada time library-nya. Jadi nanti tinggal mengecek saja (data sertifikat tanahnya). Data elektronik dijamin dan dijaga oleh BSSN," tuturnya. (Baca Juga: Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Jokowi Pesan untuk Jaga Persatuan
Dengan sistem itu, kata dia, masyarakat tidak perlo repot-repot membawa sertifikat tanah. "Jadi, orang gak perlu bawa kemana-kemana sertifikat mereka. Tapi mereka tetap bisa menyimpan fisik (kertas Sertifikat Tanah)," tutupnya.
(mhd)