Kronologi Penangkapan Aktris dan Oknum Pengacara terkait Kasus Heroin

Senin, 10 Februari 2020 - 18:15 WIB
Kronologi Penangkapan Aktris dan Oknum Pengacara terkait Kasus Heroin
Kronologi Penangkapan Aktris dan Oknum Pengacara terkait Kasus Heroin
A A A
JAKARTA - Subdit II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap satu orang aktris film layar lebar yang sudah setahun lebih jadi pemasok narkoba kepada pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan kelompok yang mengedarkan kokain di sekitaran Jakarta Selatan.Polisi kemudian langsung melakukan penelusuran selama satu bulan hingga akhirnya menemukan tersangka Wiliam dan J di Apartemen Verde. (Baca juga: Jadi Pengedar Kokain, Aktris dan Pengacara Ini Dicokok Polda Metro Jaya)
Awalnya polisi mencokok William dan temannya J pada 2 Februari 2020 lalu di lobi Apartemen Oakwood Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari sana polisi melakukan pengembangan, lalu menciduk Nanie pada 4 Februari di Apartemen Verde Tower Utara Lantai 7 Kamar 703, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Dari mereka kita dapatkan barang bukti awal 14,86 gram kokain. Mereka menjualnya per gramnya Rp4 juta,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2020). (Baca juga: 2020, Ki Kusumo Ramal Masih Ada Artis yang Terlibat Narkoba)

Dari penangkapan ini penyidik kemudian melakukan pengembangan di kediaman kedua pelaku dan ditemukan kembali barang bukti 8 gram kokain dan sembilan butir happy five yang sudah siap diedarkan.

“Jadi kita lanjutkan penggeledahan di apartemen miliknya dan kita temukan satu butir ekstasi dan sabu seberat 0,88 gram,” jelasnya. (Baca juga: Lingkungan Glamor, Selebritas Sasaran Empuk Narkoba)

Menurut pengakuan Nani, kokain tersebut didapat dari seorang warga negara asing. Namun Yusri enggan menyebutkan inisial dan asal dari pemasok kokain tersebut dengan alasan masih dalam pengembangan.

Kini akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Aayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp1 milair, dan maksimal Rp10 miliar.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5908 seconds (0.1#10.140)