Jadi Pengedar Kokain, Aktris dan Pengacara Ini Dicokok Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Subdit II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pengedar kokain yang biasa beraksi di wilayah Jakarta Selatan. Dua dari tiga pelaku yang ditangkap berprofesi sebagai pengacara dan bintang film.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengacara yang ditangkap bernama Wiliam Soerdjonegoro. Sementara seorang aktris wanita yang dicokok bernama Nani Darham, yang bermain dalam film Air Terjun Pengantin. Sedangkan seorang lainnya merupakan kaki tangan atau orang kepercayaannya Wiliam berinisial J.
“Mereka kami tangkap di dua lokasi terpisah. Untuk yang pengacara dan temannya ditangkap di Apartemen Verde, dan si Nani di Apartemen Oakwood, Jakarta Selatan,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (10/2/2020). (Baca juga: Lingkungan Glamor, Selebritas Sasaran Empuk Narkoba)
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya informasi yang diterima oleh SUbdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan kelompok yang mengedarkan kokain di sekitaran Jakarta Selatan. Petugas kemudian langsung melakukan penelusuran selama satu bulan hingga akhirnya menemukan tersangka Wiliam dan J di Apartemen Verde.
“Dari mereka kita dapatkan barang bukti awal 14,86 gram kokain. Mereka menjualnya per gramnya Rp4 juta,” bebernya. (Baca juga: 2020, Ki Kusumo Ramal Masih Ada Artis yang Terlibat Narkoba)
Dari penangkapan ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan di kediaman kedua pelaku dan ditemukan kembali barang bukti sebanyak 8 gram kokain dan sembilan butir happy five yang sudah siap edar.
Dari pemeriksaan diketahui jika kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita bernama Nani Darham. “Jadi kita lanjutkan penggeledahan di apartemen miliknya dan kita temukan satu butir ekstasi dan sabu seberat 0.88 gram,” jelasnya.
Menurut pengakuan Nani, kata Yusri, kokain tersebut didapatkannya dari seorang warga negara asing. Namun Yusri enggan menyebutkan inisial dan asal dari pemasok kokain tersebut dengan alasan masih dalam pengembangan.
Kini akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Aayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp1 milair, dan maksimal Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengacara yang ditangkap bernama Wiliam Soerdjonegoro. Sementara seorang aktris wanita yang dicokok bernama Nani Darham, yang bermain dalam film Air Terjun Pengantin. Sedangkan seorang lainnya merupakan kaki tangan atau orang kepercayaannya Wiliam berinisial J.
“Mereka kami tangkap di dua lokasi terpisah. Untuk yang pengacara dan temannya ditangkap di Apartemen Verde, dan si Nani di Apartemen Oakwood, Jakarta Selatan,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (10/2/2020). (Baca juga: Lingkungan Glamor, Selebritas Sasaran Empuk Narkoba)
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya informasi yang diterima oleh SUbdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan kelompok yang mengedarkan kokain di sekitaran Jakarta Selatan. Petugas kemudian langsung melakukan penelusuran selama satu bulan hingga akhirnya menemukan tersangka Wiliam dan J di Apartemen Verde.
“Dari mereka kita dapatkan barang bukti awal 14,86 gram kokain. Mereka menjualnya per gramnya Rp4 juta,” bebernya. (Baca juga: 2020, Ki Kusumo Ramal Masih Ada Artis yang Terlibat Narkoba)
Dari penangkapan ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan di kediaman kedua pelaku dan ditemukan kembali barang bukti sebanyak 8 gram kokain dan sembilan butir happy five yang sudah siap edar.
Dari pemeriksaan diketahui jika kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita bernama Nani Darham. “Jadi kita lanjutkan penggeledahan di apartemen miliknya dan kita temukan satu butir ekstasi dan sabu seberat 0.88 gram,” jelasnya.
Menurut pengakuan Nani, kata Yusri, kokain tersebut didapatkannya dari seorang warga negara asing. Namun Yusri enggan menyebutkan inisial dan asal dari pemasok kokain tersebut dengan alasan masih dalam pengembangan.
Kini akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Aayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp1 milair, dan maksimal Rp10 miliar.
(thm)