3 Maling Motor Ditembak, Satu Tewas dan Dua Pelaku Luka di Kaki
A
A
A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditresrimum Polda Metro Jaya menembak mati seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor . Tidak hanya itu, dua pelaku lainnya dari kelompok yang sama juga harus mendapatkan hadiah timah panas di kakinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang ditembak mati adalah HBL alias S (39), sedangkan dua kaki tangannya adalah E (27), dan HI (20). E dan HI juga ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri.
"HBL ditembak mati karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan dan sempat menembak petugas," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Dia menuturkan, HBL adalah residivis dan tercatat sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
HBL sendiri juga sudah masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak November 2019 lalu karena aksinya yang terbilang cukup banyak dan sadis. Begitu juga dengan E, pelaku ini sudah dua kali ditangkap dan kali ini yang ketiga kalinya ditangkap.
E sberperan sebagai joki, sedangkan HI pemetik barang curian tersebut mengaku belum pernah ditangkap dan baru kali ini ditangkap. "Mereka ini dikenal sebagai kelompok Lampung dan biasa beraksi di Tangerang dan sekitarnya," ujarrnya.
Dalam setiap aksinya, HI sebagai pemetik dan HBL yang juga pimpinan dari kelompok ini yang selalu menyarankan lokasi serta barang curian. Setelah berhasil dibawa kabur, pelaku E yang akan mengambil barang curian dan mengantarnya ke penadah.
"Kita masih lakukan pengejaran terhadap penadahnya," ucapnya.Para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuam penjara 20 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang ditembak mati adalah HBL alias S (39), sedangkan dua kaki tangannya adalah E (27), dan HI (20). E dan HI juga ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri.
"HBL ditembak mati karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan dan sempat menembak petugas," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Dia menuturkan, HBL adalah residivis dan tercatat sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
HBL sendiri juga sudah masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak November 2019 lalu karena aksinya yang terbilang cukup banyak dan sadis. Begitu juga dengan E, pelaku ini sudah dua kali ditangkap dan kali ini yang ketiga kalinya ditangkap.
E sberperan sebagai joki, sedangkan HI pemetik barang curian tersebut mengaku belum pernah ditangkap dan baru kali ini ditangkap. "Mereka ini dikenal sebagai kelompok Lampung dan biasa beraksi di Tangerang dan sekitarnya," ujarrnya.
Dalam setiap aksinya, HI sebagai pemetik dan HBL yang juga pimpinan dari kelompok ini yang selalu menyarankan lokasi serta barang curian. Setelah berhasil dibawa kabur, pelaku E yang akan mengambil barang curian dan mengantarnya ke penadah.
"Kita masih lakukan pengejaran terhadap penadahnya," ucapnya.Para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuam penjara 20 tahun.
(whb)