Meresahkan Warga, Polisi Tangkap 5 Juru Parkir Liar di Kawasan Cikini
A
A
A
JAKARTA - Polsektro Menteng mengamankan lima juru parkir liar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Keberadaan juru parkir liar ini cukup meresahkan warga.
Wakapolsektro Menteng, Kompol Yulianto mengatakan, penindakan ini merespons adanya keluhan masyarakat yang menyebut kerap ada para jukir di kawasan Cikini."Kami merespons adanya beberapa masyarakat yang merasa dirugikan," kata Yulianto di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2020).
Yulianto menuturkan, uang parkir yang diminta mereka berjumlah Rp5-10.000. Padahal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp3.000/jam dan maksimal Rp12.000/jam. Sedangkan untuk motor minimal Rp2.000/jam dan maksimal Rp6.000/jam.
“Secara resmi kan Rp2.000, tapi berkembang jadi Rp5-10.000," ujarnya. (Baca: Pengunjung Keluhkan Parkir Motor di Cikini Mahal)
Dengan adanya pungutan liar tersebut, para juru parkir yang biasa beroprasi di kafe atau tempat makan ini bisa mendapatkan uang lebih."Kalau kita tanyakan lumayan juga. Mereka bisa mendapatkan uang Rp50-100.000 per hari," tuturnya.
Yulianto menuturkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan silakan lapor ke Polsek Menteng."Masyarakat agar hati-hati pada saat parkir kendaraan. Supaya sesuai dengan ketentuan," ucap Yulianto.
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga bernama Tedy mengeluhkan mahalnya tarif parkir untuk sepeda motor di Jalan Cikini Raya, tepatnya di depan salah satu kedai kopi ternama.
Padahal di lokasi terdapat dua unit mesin parkir otomatis yang masih beroperasi."Saya baru parkir setengah jam masak pas keluar diminta Rp5000. Saya awalnya ngasih Rp2.000 eh dia (juru parkir) maksa minta tambahan Rp3.000 lagi," kata Tedy kepada SINDOnews, Rabu, 5 Februari 2020 kemarin.
Wakapolsektro Menteng, Kompol Yulianto mengatakan, penindakan ini merespons adanya keluhan masyarakat yang menyebut kerap ada para jukir di kawasan Cikini."Kami merespons adanya beberapa masyarakat yang merasa dirugikan," kata Yulianto di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2020).
Yulianto menuturkan, uang parkir yang diminta mereka berjumlah Rp5-10.000. Padahal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp3.000/jam dan maksimal Rp12.000/jam. Sedangkan untuk motor minimal Rp2.000/jam dan maksimal Rp6.000/jam.
“Secara resmi kan Rp2.000, tapi berkembang jadi Rp5-10.000," ujarnya. (Baca: Pengunjung Keluhkan Parkir Motor di Cikini Mahal)
Dengan adanya pungutan liar tersebut, para juru parkir yang biasa beroprasi di kafe atau tempat makan ini bisa mendapatkan uang lebih."Kalau kita tanyakan lumayan juga. Mereka bisa mendapatkan uang Rp50-100.000 per hari," tuturnya.
Yulianto menuturkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan silakan lapor ke Polsek Menteng."Masyarakat agar hati-hati pada saat parkir kendaraan. Supaya sesuai dengan ketentuan," ucap Yulianto.
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga bernama Tedy mengeluhkan mahalnya tarif parkir untuk sepeda motor di Jalan Cikini Raya, tepatnya di depan salah satu kedai kopi ternama.
Padahal di lokasi terdapat dua unit mesin parkir otomatis yang masih beroperasi."Saya baru parkir setengah jam masak pas keluar diminta Rp5000. Saya awalnya ngasih Rp2.000 eh dia (juru parkir) maksa minta tambahan Rp3.000 lagi," kata Tedy kepada SINDOnews, Rabu, 5 Februari 2020 kemarin.
(whb)