Guru Besar UT Nilai Wali Kota Tangerang Gagal Lindungi Warga dari Banjir Bandang
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dua kali kedodoran menghadapi banjir bandang. Pertama awal Januari 2020 dan kedua awal Februari ini.
Awal Januari, banjir terjadi hampir merata di seluruh Kota Tangerang. Bahkan, hingga menyebabkan 6 orang meninggal. Awal Februari, titik banjir jauh lebih kecil dan tidak ada korban jiwa.
Berbeda dengan banjir bandang besar di awal tahun yang cepat surut, banjir pada bulan ini terjadi berhari-hari dengan ketinggian hingga atap rumah.
Guru Besar Universitas Terbuka (UT) Hanif Nurcholis mengatakan, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah gagal dalam melindungi warganya dari bencana banjir. "Pemkot tidak boleh cuci tangan karena punya fungsi perlindungan masyarakat seperti wajib melindungi rakyatnya dari bencana alam," ujarnya, Kamis (6/2/2020).
Meski demikian, tanggung jawab penanganan banjir di Kota Tangerang tidak sepenuhnya menjadi kesalahan Pemkot Tangerang, pemerintah pusat juga mesti bertanggungjawab untuk sama-sama mengatasi banjir.
"Dalam kasus banjir sepanjang masalah itu drainase kota, maka menjadi tugas pemerintah kota. Namun, masalah yang berkaitan dengan pengaturan aliran sungai adalah tugas pemerintah pusat," ungkapnya.
Menurut Hanif, permasalahan utama saat ini tidak adanya kejelasan tanggung jawab dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. "Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas disebutkan pemerintah kota disuruh mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan. Praktiknya pemerintah kota tidak mengatur dan mengurusnya," ucapnya.
Seluruh kepentingan dan kebutuhan masyarakat daerah tanggung jawab pemerintah daerah. Sayangnya, sistem pemerintahan daerah di Indonesia tidak didesain sesuai ilmu pengetahuan. "Tugas utama pemerintah lokal adalah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang langsung berhubungan dengan berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat daerah," ujar Hanif.
Awal Januari, banjir terjadi hampir merata di seluruh Kota Tangerang. Bahkan, hingga menyebabkan 6 orang meninggal. Awal Februari, titik banjir jauh lebih kecil dan tidak ada korban jiwa.
Berbeda dengan banjir bandang besar di awal tahun yang cepat surut, banjir pada bulan ini terjadi berhari-hari dengan ketinggian hingga atap rumah.
Guru Besar Universitas Terbuka (UT) Hanif Nurcholis mengatakan, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah gagal dalam melindungi warganya dari bencana banjir. "Pemkot tidak boleh cuci tangan karena punya fungsi perlindungan masyarakat seperti wajib melindungi rakyatnya dari bencana alam," ujarnya, Kamis (6/2/2020).
Meski demikian, tanggung jawab penanganan banjir di Kota Tangerang tidak sepenuhnya menjadi kesalahan Pemkot Tangerang, pemerintah pusat juga mesti bertanggungjawab untuk sama-sama mengatasi banjir.
"Dalam kasus banjir sepanjang masalah itu drainase kota, maka menjadi tugas pemerintah kota. Namun, masalah yang berkaitan dengan pengaturan aliran sungai adalah tugas pemerintah pusat," ungkapnya.
Menurut Hanif, permasalahan utama saat ini tidak adanya kejelasan tanggung jawab dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. "Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas disebutkan pemerintah kota disuruh mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan. Praktiknya pemerintah kota tidak mengatur dan mengurusnya," ucapnya.
Seluruh kepentingan dan kebutuhan masyarakat daerah tanggung jawab pemerintah daerah. Sayangnya, sistem pemerintahan daerah di Indonesia tidak didesain sesuai ilmu pengetahuan. "Tugas utama pemerintah lokal adalah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang langsung berhubungan dengan berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat daerah," ujar Hanif.
(jon)