Otak Pembobol Rekening Ilham Bintang Sudah Raup Hasil Kejahatan Rp1 Miliar
A
A
A
JAKARTA - D alias E (27), pimpinan komplotan pembobol rekening wartawan senior ternyata sudah melakukan aksinya sebanyak 19 kali selama satu tahun terakhir. D berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp1 miliar lebih dari aksinya selama ini.
Panit 2 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Hendro Sukmono menjelaskan, D memiliki dua kelompok lain dengan kaki tangan T dan A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)."Dari kelompok-kelompok yang dipimpin D itu, dia sudah melakukan aksinya dengan total korban sebanyak 19 orang. D telah meraup keuntungan sebesar Rp1 miliar," kata Hendro kepada wartawan Rabu (5/2/2020).
Dia menjelaskan, dalam beraksi, kedua kelompok ini memang sudah terbiasa melakukan penipuan dan pembobolan nasabah bank seperti yang dilakukan kepada Ilham Bintang. Dengan memiliki data lengkap dari OJK maka para pelaku dengan leluasa beraksi setelah memiiki data pribadi yang dimilikinya.
"Kita juga lagi telusuri, ada kemungkinan pelaku ini memiliki jaringan lain dalam melakukan aksinya," ucapnya. (Baca: Pembobol Rekening Ilham Bintang Beli Data Nasabah via Karyawan Bank)
Para pelaku dijerat Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 363 dan Pasal 263 serta Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Panit 2 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Hendro Sukmono menjelaskan, D memiliki dua kelompok lain dengan kaki tangan T dan A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)."Dari kelompok-kelompok yang dipimpin D itu, dia sudah melakukan aksinya dengan total korban sebanyak 19 orang. D telah meraup keuntungan sebesar Rp1 miliar," kata Hendro kepada wartawan Rabu (5/2/2020).
Dia menjelaskan, dalam beraksi, kedua kelompok ini memang sudah terbiasa melakukan penipuan dan pembobolan nasabah bank seperti yang dilakukan kepada Ilham Bintang. Dengan memiliki data lengkap dari OJK maka para pelaku dengan leluasa beraksi setelah memiiki data pribadi yang dimilikinya.
"Kita juga lagi telusuri, ada kemungkinan pelaku ini memiliki jaringan lain dalam melakukan aksinya," ucapnya. (Baca: Pembobol Rekening Ilham Bintang Beli Data Nasabah via Karyawan Bank)
Para pelaku dijerat Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 363 dan Pasal 263 serta Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(whb)