Pengamat Hukum Minta Pasal Pencemaran Nama Baik Dievaluasi

Selasa, 04 Februari 2020 - 06:30 WIB
Pengamat Hukum Minta Pasal Pencemaran Nama Baik Dievaluasi
Pengamat Hukum Minta Pasal Pencemaran Nama Baik Dievaluasi
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir meminta pasal pencemaran nama baik dievaluasi lagi. Sebab, pasal tersebut dianggap seperti pasal karet dan tidak berpihak kepada keadilan.

"Saya kira sudah dirasakan banyak orang ya. Misal karena si A karena dekat dengan penguasa maka tidak kena hukuman. Sedangkan Si B misalnya hanya orang biasa-biasa saja bisa langsung dihukum. Dulu saya mendukung tapi pada prakteknya malah diplesetkan," kata Mudzakir saat dihubungi Sindonews.

Ia berpendapat harusnya pasal tersebut bisa menjaga kehormatan seseorang. Karena penegakan hukum tidak adil maka pasal tersebut seperti dijadikan alat untuk menjerat orang yang tak sependapat.

"Sebaiknya dievaluasi lagi apakah yang salah polisi, hakim atau jaksa. Kalau dari awal ada seperti itu sebaiknya ditolak saja oleh hakim. Praktek penegakan hukum yang bias. Pasal itu harusnya menjaga kehotmatan namun karena penegakan hukumnya disksriminatif maka harus dievaluasi," tegasnya.

Beberapa pasal ia minta DPR untuk merevisinya. Agar kejadian penangkapan dengan pasal itu tidak terulang lagi.

"Pasal penghinaan itu antara lain 310 ayat 1 dan 2 , 311 sampai 321, sebaiknya dievaluasi kembali. Kalau kehormatan manusia dijunjung tinggi harusnya equal. Kalau pasal itu tetap dipertahankan, maka kepolisian yang harus dirombak," terang Mudzakir.

Ia mencontohkan, kasus Ahmad Dhani yang ditahan karena mengatakan idiot saat dirinya didemo.

"Saya masih ingat kasus Ahmad Dhani itu aja dipidana. Padahal dia ngomong idiot itu, ya maksudnya 'gila lu' masuk penjara kenapa orang lain tidak di penjara. Giliran Ahmad Dhani dipenjara. Repotnya hakim tidak memahami. Hakim harusnya menolak yang seperti itu tidak harus masuk penjara," tutupnya.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6028 seconds (0.1#10.140)