Pelaku Penculikan di Duren Sawit Jual Korban via Facebook
A
A
A
JAKARTA - Pasangan kekasih RF (18) dan TAF (26) yang menculik balita berusia 10 bulan menjual korban melalui akun media sosial Facebook. Balita malang tersebut dijual seharga Rp2 juta oleh pelaku kepada seorang warga di Makasar, Jakarta Timur.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Fadholi mengatakan, RF dan TAF diciduk dari rumah mereka di Koja, Jakarta Utara, pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban yang kehilangan anaknya pada Rabu, 29 Januari 2020.
"Bayi malang tersebut dijual kedua pelaku kepada warga berinisial AJS seharga Rp2 juta," kata Fadholi kepada wartawan Sabtu (1/2/2020). (Baca: Culik dan Jual Balita 10 Bulan, Dua Warga Koja Diringkus Polisi)
Menurut Fadholi, kedua tersangka menjual bayi tersebut melalui akun Facebook dengan harga Rp6 juta. AJS pun tertarik untuk membeli bayi tersebut, hingga akhirnya terjadi tawar menawar hingga akhirnya disepakati harga Rp2 juta.
"Kami masih terus menggali kasus penculikan tersebut guna membongkar dugaan sindikat penjualan anak," ujarnya. Akibat ulah tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83, UU RI No 35/2014, tentang Perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Fadholi mengatakan, RF dan TAF diciduk dari rumah mereka di Koja, Jakarta Utara, pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban yang kehilangan anaknya pada Rabu, 29 Januari 2020.
"Bayi malang tersebut dijual kedua pelaku kepada warga berinisial AJS seharga Rp2 juta," kata Fadholi kepada wartawan Sabtu (1/2/2020). (Baca: Culik dan Jual Balita 10 Bulan, Dua Warga Koja Diringkus Polisi)
Menurut Fadholi, kedua tersangka menjual bayi tersebut melalui akun Facebook dengan harga Rp6 juta. AJS pun tertarik untuk membeli bayi tersebut, hingga akhirnya terjadi tawar menawar hingga akhirnya disepakati harga Rp2 juta.
"Kami masih terus menggali kasus penculikan tersebut guna membongkar dugaan sindikat penjualan anak," ujarnya. Akibat ulah tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83, UU RI No 35/2014, tentang Perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
(whb)