Culik dan Jual Balita 10 Bulan, Dua Warga Koja Diringkus Polisi

Sabtu, 01 Februari 2020 - 16:23 WIB
Culik dan Jual Balita...
Culik dan Jual Balita 10 Bulan, Dua Warga Koja Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus dua warga Koja, Jakarta Utara berinisial RF dan TA di rumahnya. Keduanya dilaporkan sebagai pelaku penculikan terhadap seorang anak balita berusia 10 bulan di Kampung Bulak, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Fadholi mengatakan, pemgungkapan kasus penculikan anak tersebut bermula dari laporan sang ibu yang kehilangan anak berusia 10 bulan pada Rabu, 29 Januari 2020. Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut polisi menyelidiki dua orang yang dicurigai yakni RF dan TA.
Petugas pun bergerak menuju rumah RF dan TA di Koja. Keduanya pun diringkus pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu.

"Saat dilakukan interogasi keduanya mengakui telah melakukan penculikan tersebut dan telah menjual anak 10 bulan itu ke AJS salah seorang warga Makasar, Jakarta Timur dengan harga Rp2 juta," kata Fadholi kepada wartawan Sabtu (1/2/2020).

Menurut dia, kedua pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Jakarta Timur guna proses penyidikan.Adapun kasus penculikan tersebut bakal terus digali agar membongkar dugaan sindikat penjualan anak. (Baca: Para Orang Tua Hati-hati, Ini Modus si Penculik Anak)

Akibat ulah tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83, UU RI No 35/2014, tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)