Lutfi Siswa STM 'Pembawa Bendera Merah Putih' Divonis 4 Bulan Penjara

Kamis, 30 Januari 2020 - 16:39 WIB
Lutfi Siswa STM Pembawa...
Lutfi Siswa STM 'Pembawa Bendera Merah Putih' Divonis 4 Bulan Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Dede Lutfi Alfiandi siswa STM yang viral saat membawa bendera merah putih pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Majelis Hakim menilai Lutfi terbukti dimata hukum melanggar Pasal 218 KUHP.

"Identitas terdakwa telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan usianya. Entitas wujud manusia. Pemangku hak dan kewajiban menurut hukum sudah terpenuhi," ungkap Majelis Hakim, Bintang AL di ruangan persidangan PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kamis (30/1/2020).

Pasal 218 KUHP sendiri mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra. Dimana JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman empat bulan penjara.(Baca: Dituntut 4 Bulan Penjara, Luthfi 'Pembawa Bendera Merah Putih' Keberatan)

"Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan," kata Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Lutfi telah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020 maka vonis empat bulan itu sudah dikurangi dengan masa tahanan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0477 seconds (0.1#10.140)