Modus Penukaran Valas, IRT di Cempaka Putih Tipu Pengusaha Rp5 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Hasrat ingin punya banyak uang, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ujung-ujungnya meringkuk di penjara. Perempuan berinisial KG (41) ini terlibat penipuan berkedok pembelian valuta asing atau valas.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sutrisno menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Cempaka Putih Timur. Adapun modus yang dilakukan KG yakni memesan uang dollar kepada korban LAM (51) sebanyak USD200 ribu dan USD250 ribu.
"Pelaku ini menjanjikan uang rupiah untuk penukaran. Ia mengaku sudah menyediakan uang tersebut hingga korban percaya," kata Sutrisno di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Korban LAM yang percaya lantas mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan uang tersebut dengan bayaran Rp5,14 miliar. Setelah uang itu dikuasai, KG mengaku akan mengambil uang rupiah sebagai penukaran uang dollar tersebut ke sebuah bank.
"Pelaku membawa uang dollar itu ke bank. Namun setelah batas waktu yang dijanjikan, pelaku tak kunjung menyerahkan uang rupiah pembayaran uang dollar itu. Malah uang dollar dari korban sudah tak ada," jelas Sutrisno.
Sutrisno menyebut, saat dilakukan penangkapan anggotanya melakukan semuanya sesuai prosedur. "Korban saya minta bikin LP. Lalu gelar perkara dan kami lakukan penyelidikan hingga ditemukan bukti pidana. Ada tanda terima peneriman uang Rp5 miliar, pelaku mengakui. Ada diterbitkan surat penangkapan. Dia mau ke Polsek," kata Sutrisno.
Pelaku sempet mengajukan surat penangguhan penahanan tapi tidak dikabulkan oleh polisi. Sebab pelaku diketahui sudah beberapa kali memesan valas tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, KG diduga berhubungan dengan sang suami yang kini berstatus narapidana.
Sang suami sempat memesan kepada KG untuk membeli dollar itu. "Informasinya begitu. Anak buah saya mau wawancara ke sana di (Rutan) Cipinang," jelas Sutrisno.
Kasus ini bahkan dilakukan praperadilan oleh pengacara pelaku. Namun Polsek Cempaka Putih memenangkan Praperadilan karena proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.
Menurut Sutrisno, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu waktu disidangkan. Sementara penyidik masih melakukan penelusuran soal kemungkinan adanya korban lain. "Kita tunggu waktu saja untuk disidangkan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, KG dijerat Pasal 378 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Kami imbau pengusaha valuta asing untuk berhati-hati dan tak mudah percaya dengan modus seperti ini. Kalau seandainya ada korban silahkan laporkan," tutup Sutrisno.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sutrisno menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Cempaka Putih Timur. Adapun modus yang dilakukan KG yakni memesan uang dollar kepada korban LAM (51) sebanyak USD200 ribu dan USD250 ribu.
"Pelaku ini menjanjikan uang rupiah untuk penukaran. Ia mengaku sudah menyediakan uang tersebut hingga korban percaya," kata Sutrisno di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Korban LAM yang percaya lantas mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan uang tersebut dengan bayaran Rp5,14 miliar. Setelah uang itu dikuasai, KG mengaku akan mengambil uang rupiah sebagai penukaran uang dollar tersebut ke sebuah bank.
"Pelaku membawa uang dollar itu ke bank. Namun setelah batas waktu yang dijanjikan, pelaku tak kunjung menyerahkan uang rupiah pembayaran uang dollar itu. Malah uang dollar dari korban sudah tak ada," jelas Sutrisno.
Sutrisno menyebut, saat dilakukan penangkapan anggotanya melakukan semuanya sesuai prosedur. "Korban saya minta bikin LP. Lalu gelar perkara dan kami lakukan penyelidikan hingga ditemukan bukti pidana. Ada tanda terima peneriman uang Rp5 miliar, pelaku mengakui. Ada diterbitkan surat penangkapan. Dia mau ke Polsek," kata Sutrisno.
Pelaku sempet mengajukan surat penangguhan penahanan tapi tidak dikabulkan oleh polisi. Sebab pelaku diketahui sudah beberapa kali memesan valas tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, KG diduga berhubungan dengan sang suami yang kini berstatus narapidana.
Sang suami sempat memesan kepada KG untuk membeli dollar itu. "Informasinya begitu. Anak buah saya mau wawancara ke sana di (Rutan) Cipinang," jelas Sutrisno.
Kasus ini bahkan dilakukan praperadilan oleh pengacara pelaku. Namun Polsek Cempaka Putih memenangkan Praperadilan karena proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.
Menurut Sutrisno, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu waktu disidangkan. Sementara penyidik masih melakukan penelusuran soal kemungkinan adanya korban lain. "Kita tunggu waktu saja untuk disidangkan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, KG dijerat Pasal 378 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Kami imbau pengusaha valuta asing untuk berhati-hati dan tak mudah percaya dengan modus seperti ini. Kalau seandainya ada korban silahkan laporkan," tutup Sutrisno.
(thm)