DPRD DKI Nilai Penataan Pesisir Jakarta Perlu Perda

Sabtu, 25 Januari 2020 - 08:07 WIB
DPRD DKI Nilai Penataan...
DPRD DKI Nilai Penataan Pesisir Jakarta Perlu Perda
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menjelaskan konsep penataan wajah baru pesisir Jakarta. Peraturan Daerah (Perda) penataan wajah baru pesisir diperlukan sebagai payung hukumnya.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail konsep penataan pesisir teluk Jakarta. Menurutnya, apa yang disampaikan hanya sebatas wacana.

"Saya lihat perencanaannya belum matang. Jadi penjelasan tidak kongkrit. Kapan dan bagaimana pelaksanaanya ya tidak ada," ujar Gembong saat dihubungi SINDOnews, Jumat (24/1/2020).

Gembong menjelaskan, pada prinsipnya DPRD DKI Jakarta sepakat adanya penataan di pesisir Teluk Jakarta sebagai bentuk peningkatan ekonomi warga dan keadilan sosial. Namun kembali lagi bahwa semuanya harus sesuai aturan.

Jangan sampai, kata Gembong, penataan berjalan sendiri dan menabrak aturan yang ada seperti halnya penataan kawasan Monas. Dia berharap agar Pemprov DKI Jakarta segera melakukan audiensi dengan DPRD perihal penataan pesisir Jakarta.

"Segera usulkan peraturan daerah untuk payung hukum penataan. Sehingga semua jelas beraturan. Tidak jalan sendiri sendiri seperti yang terjadi saat ini," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0496 seconds (0.1#10.140)