Langgar Jam Operasional, Dump Truk Tabrak Truk dan Pedagang Gorengan
A
A
A
TANGERANG - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut tanah dan hasil tambang galian C berupa pasir dan batu, kembali terjadi di Kota Tangerang. Kecelakaan ini melibatkan dump truk B 9698 KYW yang dikemudikan Rohim dengan truk B 9071 HD yang dikemudikan Anwar yang sedang parkir.
Akibat serudukan dump truk itu, truk Anwar menabrak penjual gorengan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun pengemudi truk atas nama Anwar dan penjual gorengan yang bernama Tarsandi mengalami luka dan telah dibawa ke RS.
Warga sekitar pun menyalahkan pengemudi dump truk yang dinilai telah melanggar jam operasional truk, seperti yang tertuang di dalam Perwal 30/2012 dan Perbup No 47/2018 tentang Jam Operasional.
"Memang korban jiwa enggak ada. Cuma tetap saja kendaraan tersebut menyalahi aturan, serta melanggar aturan tentang jam operasional truk," kata Ari, salah seorang warga di lokasi kejadian, Jatiuwung, Tangerang, Jumat (24/1/2020) siang.
Menurut Ari, kecelakaan terjadi pagi tadi, saat arus lalu lintas di sekitar lokasi sedang cukup padat. Jika pengemudi dump truk tidak ugal-ugalan, tabrakan tidak akan terjadi. Beruntung tidak ada korban.
"Kalau dia tidak ugal-ugalan, kecelakaan juga tidak akan terjadi. Apalagi, kalau dia tidak melintas. Seperti truk yang ditabraknya, itu kan waktu sedang parkir," sambung Ari.
Hingga saat ini, korban tabrakan atas nama Rohim dan pedagang gorengan atas nama Tarsandi sudah diperbolehkan pulang usai mendapatkan pengobatan di RS Bunda Sejati, Jatiuwung, Tangerang.
Akibat serudukan dump truk itu, truk Anwar menabrak penjual gorengan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun pengemudi truk atas nama Anwar dan penjual gorengan yang bernama Tarsandi mengalami luka dan telah dibawa ke RS.
Warga sekitar pun menyalahkan pengemudi dump truk yang dinilai telah melanggar jam operasional truk, seperti yang tertuang di dalam Perwal 30/2012 dan Perbup No 47/2018 tentang Jam Operasional.
"Memang korban jiwa enggak ada. Cuma tetap saja kendaraan tersebut menyalahi aturan, serta melanggar aturan tentang jam operasional truk," kata Ari, salah seorang warga di lokasi kejadian, Jatiuwung, Tangerang, Jumat (24/1/2020) siang.
Menurut Ari, kecelakaan terjadi pagi tadi, saat arus lalu lintas di sekitar lokasi sedang cukup padat. Jika pengemudi dump truk tidak ugal-ugalan, tabrakan tidak akan terjadi. Beruntung tidak ada korban.
"Kalau dia tidak ugal-ugalan, kecelakaan juga tidak akan terjadi. Apalagi, kalau dia tidak melintas. Seperti truk yang ditabraknya, itu kan waktu sedang parkir," sambung Ari.
Hingga saat ini, korban tabrakan atas nama Rohim dan pedagang gorengan atas nama Tarsandi sudah diperbolehkan pulang usai mendapatkan pengobatan di RS Bunda Sejati, Jatiuwung, Tangerang.
(whb)