Kontraktor Revitalisasi Monas Somasi Anggota DPRD Fraksi PSI
A
A
A
JAKARTA - PT Bahana Prima Nusantara (BPN) selaku kontraktor proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) bakal mengajukan somasi kepada anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian Untayana. Somasi dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik soal keberadaan kantor BPN yang dianggap kurang meyakinkan.
Pengacara PT BPN Abu Bakar mengatakan, cuitan Justin di akun media sosial Twitter pada Rabu (22/1/2020) dianggap merugikan kliennya. Saat itu Justin menilai janggal dengan alamat kantor perusahaan kontraktor tersebut karena berdasarkan Google Map kurang meyakinkan.
"Kira-kira dalam waktu 3-5 hari akan kami kirimkan somasi kepada yang bersangkutan," kata Abu Bakar di Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020). (Baca juga: Revitalisasi Monas Terintegrasi dengan Transportasi)
Dia menjelaskan, dari sisi dokumen dan legalitas PT BPN memiliki legalitas dan validasi sehingga ditetapkan sebagai pemenang proyek. Menurutnya, pernyataan Justin dianggap menimbulkan stigma di masyarakat bahwa keberadaan perusahaan tersebut abal-abal alias palsu. Padahal, perusahaan tersebut terdata dan memiliki izin yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 1993 lalu atas kepemilikan Muhidin Shaleh sebagai pemegang saham.
Apabila somasi yang dilayangkan tidak digubris, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Sebagai pihak yang bekerja di partai politik seharusnya mereka berbicara atas dasar bukti yang cukup. "Sejauh ini pekerjaan belum tuntas, tapi tiba-tiba melakukan laporan (ke KPK). Menurut kami terlalu prematur dan terlalu serta merta, gegabah, politis, tidak ada dasar hukum. Itu dari perspektif kami," ungkap Abu.
Pengacara PT BPN Abu Bakar mengatakan, cuitan Justin di akun media sosial Twitter pada Rabu (22/1/2020) dianggap merugikan kliennya. Saat itu Justin menilai janggal dengan alamat kantor perusahaan kontraktor tersebut karena berdasarkan Google Map kurang meyakinkan.
"Kira-kira dalam waktu 3-5 hari akan kami kirimkan somasi kepada yang bersangkutan," kata Abu Bakar di Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020). (Baca juga: Revitalisasi Monas Terintegrasi dengan Transportasi)
Dia menjelaskan, dari sisi dokumen dan legalitas PT BPN memiliki legalitas dan validasi sehingga ditetapkan sebagai pemenang proyek. Menurutnya, pernyataan Justin dianggap menimbulkan stigma di masyarakat bahwa keberadaan perusahaan tersebut abal-abal alias palsu. Padahal, perusahaan tersebut terdata dan memiliki izin yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 1993 lalu atas kepemilikan Muhidin Shaleh sebagai pemegang saham.
Apabila somasi yang dilayangkan tidak digubris, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Sebagai pihak yang bekerja di partai politik seharusnya mereka berbicara atas dasar bukti yang cukup. "Sejauh ini pekerjaan belum tuntas, tapi tiba-tiba melakukan laporan (ke KPK). Menurut kami terlalu prematur dan terlalu serta merta, gegabah, politis, tidak ada dasar hukum. Itu dari perspektif kami," ungkap Abu.
(jon)