Kurang Bayar Pesangon, Mantan Bos Mustika Ratu Gugat Bekas Perusahaannya
A
A
A
JAKARTA - Lantaran kurangnya pembayaran uang pesangon atas pensiun dirinya, mantan Direktur Supply Chain Mustika Ratu Arman S Tjitrosoebono menggugat bekas perusahaannya, PT Mustika Ratu Buana International.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur Galuh Prasiwi membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihaknya berusaha memediasi Arman dengan PT Mustika Ratu Buana International.
“Apabila mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka mediator akan mengeluarkan anjuran,” kata Galuh saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kamis (23/1/2020).
Dalam anjuran nanti, pihaknya akan menganalisis keterangan dari kedua belah pihak. Bila tak mencapai kesepakatan, anjuran itu menjadi pengantar untuk melanjutkan ke Persidangan Hubungan Industrial (PHI).
Kuasa Hukum Arman, Rian Hidayat mengaku tidak ada titik temu dalam proses bipartit. Hal ini mendorong kliennya memilih meneruskan ke tahap pencatatan perselisihan hubungan industrial di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur.
“Kami hanya mengacu pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, ketika perundingan bipartit gagal, akhirnya kami melakukan upaya pelaporan perselisihan tripartit ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur,” ujar Rian ditemui di Pemkot Jakarta Timur.
Atas laporannya tersebut, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur telah memanggil tiga kali antara pihaknya dengan PT Mustika Ratu Buana Internasional. Namun, sampai sidang saat ini masih ditunda oleh mediator ibu Samirah dan akan dilanjutkan kembali Kamis depan.
”Panggilan pertama, sekitar Desember 2019 kami baru menerima surat panggilan. Saat panggilan kedua awal Januari agendanya adalah akan ditunjuk mediator sedangkan panggilan ketiga yaitu hari ini mediator menunda proses mediasi karena rapat mendadak yang mendesak sehingga sidang mediasi ditunda dan dilanjutkan kembali Kamis depan. Karena itu, belum adanya perdebatan mengenai bukti-bukti dan argumentasi hukum di hadapan mediator karena sidang mediasi ditunda,” ungkapnya.
Ketika ditanya lebih detail, Rian meminta menundanya minggu depan karena proses perdebatan bukti dan dalil-dalil hukum belum mulai. “Yang pasti kami siap 100% untuk beradu argumentasi dalam sidang mediasi,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Legal PT Mustika Ratu Buana International, Dedi memilih enggan berkomentar. Dia mengabaikan pertanyaan wartawan dan meninggalkan kantor Sudinakertrans dengan tergesa-gesa. “Saya punya hak jawab untuk tak berkomentar,” kilahnya.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur Galuh Prasiwi membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihaknya berusaha memediasi Arman dengan PT Mustika Ratu Buana International.
“Apabila mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka mediator akan mengeluarkan anjuran,” kata Galuh saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kamis (23/1/2020).
Dalam anjuran nanti, pihaknya akan menganalisis keterangan dari kedua belah pihak. Bila tak mencapai kesepakatan, anjuran itu menjadi pengantar untuk melanjutkan ke Persidangan Hubungan Industrial (PHI).
Kuasa Hukum Arman, Rian Hidayat mengaku tidak ada titik temu dalam proses bipartit. Hal ini mendorong kliennya memilih meneruskan ke tahap pencatatan perselisihan hubungan industrial di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur.
“Kami hanya mengacu pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, ketika perundingan bipartit gagal, akhirnya kami melakukan upaya pelaporan perselisihan tripartit ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur,” ujar Rian ditemui di Pemkot Jakarta Timur.
Atas laporannya tersebut, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur telah memanggil tiga kali antara pihaknya dengan PT Mustika Ratu Buana Internasional. Namun, sampai sidang saat ini masih ditunda oleh mediator ibu Samirah dan akan dilanjutkan kembali Kamis depan.
”Panggilan pertama, sekitar Desember 2019 kami baru menerima surat panggilan. Saat panggilan kedua awal Januari agendanya adalah akan ditunjuk mediator sedangkan panggilan ketiga yaitu hari ini mediator menunda proses mediasi karena rapat mendadak yang mendesak sehingga sidang mediasi ditunda dan dilanjutkan kembali Kamis depan. Karena itu, belum adanya perdebatan mengenai bukti-bukti dan argumentasi hukum di hadapan mediator karena sidang mediasi ditunda,” ungkapnya.
Ketika ditanya lebih detail, Rian meminta menundanya minggu depan karena proses perdebatan bukti dan dalil-dalil hukum belum mulai. “Yang pasti kami siap 100% untuk beradu argumentasi dalam sidang mediasi,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Legal PT Mustika Ratu Buana International, Dedi memilih enggan berkomentar. Dia mengabaikan pertanyaan wartawan dan meninggalkan kantor Sudinakertrans dengan tergesa-gesa. “Saya punya hak jawab untuk tak berkomentar,” kilahnya.
(jon)