Kemacetan Jalan Raya Tajur Akibat Pembangunan Mal Tak Sesuai Site Plan
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menilai kemacetan parah di Jalan Raya Tajur yang terjadi hampir setiap hari dalam dua pekan terakhir lebih disebabkan adanya pelanggaran site plan dari pembangunan mal baru Boxies 123, Kelurahan Tajur, Bogor Timur, Kota Bogor.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo usai melakukan observasi atau pengamatan langsung maupun kajian lalu lintas (lalin) paska beroperasinya pusat perbelanjaan berkonsep indoor outbound (inbound) itu. Menurut Eko, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara site plan dengan realisasi pembangunan mal lima lantai yang menempati lahan seluas 50.000 meter persegi itu.
"Dalam rekomendasi sesuai sitep lan ada beberapa kegiatan yang belum dilaksanakan oleh pihak mal, diantaranya pembangunan celukan, shelter khusus pemberhentian angkot serta trotoar khusus pejalan kaki. Seharusnya itu dilaksanakan karena jelas disebutkan dalam rekomendasi dari Pemkot Bogor," ujar Eko di Tajur, Kota Bogor, Kamis (23/01/2020).
Bahkan, tiga rekomendasi yang tidak dilaksanakan itu terdapat kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas, pembangunan yang harus dipenuhi oleh pihak mal itu harus dilengkapi. Kondisi di lapangan juga harus disesuaikan sesuai arahan dari Wali Kota Bogor, bahwa seluruh pohon yang ada di depan mal jangan sampai ditebang.
"Pohon-pohon disana harus tetap dipertahankan dan jangan ditebang. Pembangunan yang belum dilaksanakan harus disesuaikan dengan kondisi pohon yang ada disana," katanya. Terkait dengan itu, dari hasil observasi, pembangunan celukan sangat memungkinkan untuk tidak melakukan penebangan pohon dengan syarat kordinasi terlebih dahulu dengan dinas soal operasionalnya.
Selain itu, dalam mengurai kemacetan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas di depan mal tersebut, khususnya saat akhir pekan. Sebab sebelumnya kawasan Jalan Raya Tajur memang sudah sering macet. "Pintu akses keluar dan masuk memang ada di tikungan itu, tetapi perlu dilakukan rekayasa lalin apabila kondisi krodit. Perlu juga dilakukan penambahan petugas dilapangan untuk mengatur lalu lintas," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jenal Mutaqin mengaku terkejut ternyata ada ada beberapa rekomendasi dari Pemkot yang tidak dijalankan pihak investor sehingga dampak keberadaan mal tersebut cukup meresahkan publik, khususnya para pengguna jalan. "Seharusnya semua pembangunan itu (celukan, shelter dan trotoar) sebelum diresmikan dan beroperasi sudah dilaksanakan. Kalau seperti ini, pantas saja terjadi kemacetan, tugas aspek yang menyangkut Amdal Lalin nya saja belum dibangun," katanya.
Jenal mengaku dengan tidak dipenuhinya tiga aspek Amdal Lalin yang meliputi fasilitas shelter, celukan dan trotoar, maka pihak Mal telah melakukan pelanggaran berat, apalagi semua pembangunan itu ada di dalam site plan, maka wajib untuk dibangun.
"Kalau ada dalam site plan dan belum dibangun, maka itu masuk kedalam pelanggaran berat. Kalau sudah jelas seperti ini Pemkot Bogor jangan diam saja, harus dilakukan tindakan tegas kepada pihak mal," ucapnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo usai melakukan observasi atau pengamatan langsung maupun kajian lalu lintas (lalin) paska beroperasinya pusat perbelanjaan berkonsep indoor outbound (inbound) itu. Menurut Eko, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara site plan dengan realisasi pembangunan mal lima lantai yang menempati lahan seluas 50.000 meter persegi itu.
"Dalam rekomendasi sesuai sitep lan ada beberapa kegiatan yang belum dilaksanakan oleh pihak mal, diantaranya pembangunan celukan, shelter khusus pemberhentian angkot serta trotoar khusus pejalan kaki. Seharusnya itu dilaksanakan karena jelas disebutkan dalam rekomendasi dari Pemkot Bogor," ujar Eko di Tajur, Kota Bogor, Kamis (23/01/2020).
Bahkan, tiga rekomendasi yang tidak dilaksanakan itu terdapat kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas, pembangunan yang harus dipenuhi oleh pihak mal itu harus dilengkapi. Kondisi di lapangan juga harus disesuaikan sesuai arahan dari Wali Kota Bogor, bahwa seluruh pohon yang ada di depan mal jangan sampai ditebang.
"Pohon-pohon disana harus tetap dipertahankan dan jangan ditebang. Pembangunan yang belum dilaksanakan harus disesuaikan dengan kondisi pohon yang ada disana," katanya. Terkait dengan itu, dari hasil observasi, pembangunan celukan sangat memungkinkan untuk tidak melakukan penebangan pohon dengan syarat kordinasi terlebih dahulu dengan dinas soal operasionalnya.
Selain itu, dalam mengurai kemacetan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas di depan mal tersebut, khususnya saat akhir pekan. Sebab sebelumnya kawasan Jalan Raya Tajur memang sudah sering macet. "Pintu akses keluar dan masuk memang ada di tikungan itu, tetapi perlu dilakukan rekayasa lalin apabila kondisi krodit. Perlu juga dilakukan penambahan petugas dilapangan untuk mengatur lalu lintas," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jenal Mutaqin mengaku terkejut ternyata ada ada beberapa rekomendasi dari Pemkot yang tidak dijalankan pihak investor sehingga dampak keberadaan mal tersebut cukup meresahkan publik, khususnya para pengguna jalan. "Seharusnya semua pembangunan itu (celukan, shelter dan trotoar) sebelum diresmikan dan beroperasi sudah dilaksanakan. Kalau seperti ini, pantas saja terjadi kemacetan, tugas aspek yang menyangkut Amdal Lalin nya saja belum dibangun," katanya.
Jenal mengaku dengan tidak dipenuhinya tiga aspek Amdal Lalin yang meliputi fasilitas shelter, celukan dan trotoar, maka pihak Mal telah melakukan pelanggaran berat, apalagi semua pembangunan itu ada di dalam site plan, maka wajib untuk dibangun.
"Kalau ada dalam site plan dan belum dibangun, maka itu masuk kedalam pelanggaran berat. Kalau sudah jelas seperti ini Pemkot Bogor jangan diam saja, harus dilakukan tindakan tegas kepada pihak mal," ucapnya.
(whb)