Polda Metro Jaya Gerebek Klinik Stem Cell Ilegal di Senayan

Senin, 20 Januari 2020 - 22:36 WIB
Polda Metro Jaya Gerebek Klinik Stem Cell Ilegal di Senayan
Polda Metro Jaya Gerebek Klinik Stem Cell Ilegal di Senayan
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah klinik di Rukan Permata Senayan, Jakarta Selatan. Penggerebekan tersebut terkait dengan penyuntikan stem cell yang dilakukan di tempat tersebut.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan, klinik yang bernama De'Eleriz Beauty & Health Center tersebut digerebek lantaran diduga melakukan praktik penyuntikan stem cell ilegal.

"Iya kita melakukan penggerebekan terkait klinik tersebut karena melakukan kegiatan illegal," kata Fanani saat dihubungi wartawan, Senin (20/1/2020). (Baca Juga: Stem Cell, Tabungan Sel untuk Jaminan Kesehatan
Fanani mengungkapkan, dalam penggerebekan ini, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti. Kata dia, barang bukti itu diduga digunakan untuk melakukan praktik penyuntikan stem cell ilegal.

"Kita sita beberapa ampul stem cell, dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," tegasnya.

Karena penggerebekan yang dilakukan baru pada hari Senin (20/1/2020) ini, sehingga kasus tersebut masih dalam pendalaman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik di daerah Kemang Jakarta Selatan terkait praktik penyuntikan stem cell ilegal pada Sabtu 11 Januari 2020. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 3 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7238 seconds (0.1#10.140)