Penabrak Anggota Polantas di Senayan Ditetapkan Tersangka

Senin, 20 Januari 2020 - 12:32 WIB
Penabrak Anggota Polantas...
Penabrak Anggota Polantas di Senayan Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Ade Permana Putra (26) pelaku penabrak anggota Polantas Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas Kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ade mengaku takut ditilang sehingga mencoba melatkan diri dengan cara menabrak anggota Briptu Guntur Ebenezer di seberang Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat. “Sudah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan Senin (20/1/2020).

Di tempat terpisah, Kasubdit Jatanras Ditresklrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menuturkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan oleh polisi. "Statusnya sudah tersangka dan tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," jelasnya. (Baca: Ogah Diberhentikan, Pengemudi Mobil Jazz Tabrak Polisi di Senayan)

Sebelumnya, Ade Permana Putra menabrak polisi yang hendak menilangnya terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (18/1). Ade memang sempat menghentikan mobilnya, tapi kemudian menancap gas mobil dengan maksud melarikan diri. Tersangka juga menabrak anggota polisi bernama Briptu Gugur Ebenezer hingga mengalmi luka serius.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1489 seconds (0.1#10.140)