Pemprov DKI Mulai Tindak Angkutan Online Tak Berizin
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mulai menindak angkutan sewa khusus yang tidak berizin dan melanggar tertib lalu lintas. Sepekan pemberlakuan penindakan, DKI telah menindak dua angkutan khusus tidak berizin.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Edi Sufaat mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus dalam penegakan hukum angkutan sewa khusus yang tidak berizin dan melanggar tertib lalu lintas. Hal itu bertujuan agar ada kesetaraan dalam mengoperasikan angkutan umum yaitu dilengkapi kelengkapan administrasi, pelayanan dan sesuai standar pelayanan minimun (SPM).
"Mulai Januari ini penegakan hukum Peraturan Menteri No 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus dilakukan. Kami sudah menindak dua angkutan sewa khusus," kata Edi Sufaat saat dihubungi, Minggu (19/1/2020).
Edi menjelaskan, setiap angkutan umum harus mempunyai izin dan kelengkapan administrasi yang sah agar terjadi persaingan yang sehat dalam pengusahaan angkutan umum. Untuk itu, penindakan harus dilakukan.
Namun, penindakan yang dilakukan tidak bisa langsung memberhentikan secara tiba-tiba. Menurutnya, petugas Dinas Perhubungan hanyalah menindak angkutan yang berhenti sembarang dan tidak memiliki izin.
"Kalau kita hanya menindak ketika angkutan sewa itu mangkal, berhenti bukan tempatnya. Kita tanya angkutan sewa khusus bukan? Kita lihat aplikasinya. Kalau iya ya kita kandangkan. Kalau memberhentikan tiba-tiba itu tugas kepolisian," ucapnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Edi Sufaat mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus dalam penegakan hukum angkutan sewa khusus yang tidak berizin dan melanggar tertib lalu lintas. Hal itu bertujuan agar ada kesetaraan dalam mengoperasikan angkutan umum yaitu dilengkapi kelengkapan administrasi, pelayanan dan sesuai standar pelayanan minimun (SPM).
"Mulai Januari ini penegakan hukum Peraturan Menteri No 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus dilakukan. Kami sudah menindak dua angkutan sewa khusus," kata Edi Sufaat saat dihubungi, Minggu (19/1/2020).
Edi menjelaskan, setiap angkutan umum harus mempunyai izin dan kelengkapan administrasi yang sah agar terjadi persaingan yang sehat dalam pengusahaan angkutan umum. Untuk itu, penindakan harus dilakukan.
Namun, penindakan yang dilakukan tidak bisa langsung memberhentikan secara tiba-tiba. Menurutnya, petugas Dinas Perhubungan hanyalah menindak angkutan yang berhenti sembarang dan tidak memiliki izin.
"Kalau kita hanya menindak ketika angkutan sewa itu mangkal, berhenti bukan tempatnya. Kita tanya angkutan sewa khusus bukan? Kita lihat aplikasinya. Kalau iya ya kita kandangkan. Kalau memberhentikan tiba-tiba itu tugas kepolisian," ucapnya.
(whb)