Penjual Es Krim Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali
A
A
A
DEPOK - Seorang penjual es krim keliling diringkus polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku Kardono (30), diduga kerap kali melakukan pelecehan seksual terhadap ANM (15), di Kedaung, Sawangan Depok. Peristiwa ini terungkap oleh orang tua korban sendiri.
"Kemudian orang tua melapor ke polisi dan setelah dilakukan penyelidikan lalu pelaku diamankan," kata Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Firdaus kepada wartawan di Depok, Jumat (17/1/2020).
Bermula ketika orang tua korban membuka dan memeriksa handphone korban. Orang tua syok melihat isi obrolan di WhatsApp anaknya dengan pelaku.
"Isi pesan chat bahwa korban sudah tidak perawan lagi. Karena saat melakukan hubungan intim korban tidak mengeluarkan darah," bebernya. (Baca Juga: Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual Alami Depresi Berat
Karena tak percaya kemudian orang tua menanyakan pada anaknya, ANM. Akhirnya korban mengaku kalau perbuatan itu dilakukan oleh Kardono.
"Atas kejadian tersebut ibu korban beserta korban datang ke Polres Metro Depok untuk membuat laporan (ke) polisi," tukasnya. (Baca Juga: Ahli Bedah Prancis Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Tehadap 349 Anak
Pelaku pun diamankan warga, kemudian diserahkan ke Polres Depok. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kemudian orang tua melapor ke polisi dan setelah dilakukan penyelidikan lalu pelaku diamankan," kata Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Firdaus kepada wartawan di Depok, Jumat (17/1/2020).
Bermula ketika orang tua korban membuka dan memeriksa handphone korban. Orang tua syok melihat isi obrolan di WhatsApp anaknya dengan pelaku.
"Isi pesan chat bahwa korban sudah tidak perawan lagi. Karena saat melakukan hubungan intim korban tidak mengeluarkan darah," bebernya. (Baca Juga: Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual Alami Depresi Berat
Karena tak percaya kemudian orang tua menanyakan pada anaknya, ANM. Akhirnya korban mengaku kalau perbuatan itu dilakukan oleh Kardono.
"Atas kejadian tersebut ibu korban beserta korban datang ke Polres Metro Depok untuk membuat laporan (ke) polisi," tukasnya. (Baca Juga: Ahli Bedah Prancis Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Tehadap 349 Anak
Pelaku pun diamankan warga, kemudian diserahkan ke Polres Depok. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(mhd)