Korban Pemalsuan Website Forex Dijanjikan Keuntungan 20%
A
A
A
JAKARTA - Dalam menjalankan aksinya pelaku pemalsuan website perusahaan forex berpura-pura menjual investasi atau menjadi broker kepada korban. Korban dijanjikan keuntungan selama tujuh hari setelah menyetorkan dana. “Mereka memasukkan dana sebesar Rp6 juta - Rp20 juta dengan menjanjikan keuntungan 20% dalam waktu tujuh hari dari dana yang diinvestasikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (17/1/2020).
Para pelaku dijerat pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU No 19 Tahun 2016 dan perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukum 12 tahun. “Sementara, total kerugian dari aksi mereka yakni Rp80 jutaan dan baru enam korban yang terdata,” kata Yusri. (Baca juga: Begini Pembagian Peran Empat Tersangka Pemalsuan Website Forex)
Dari tangan pelaku, petugas menyita empat ponsel, sebuah laptop, dan beberapa buku rekening dari berbagai bank yang digunakan untuk mencairkan hasil kejahatannya.
Para pelaku dijerat pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU No 19 Tahun 2016 dan perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukum 12 tahun. “Sementara, total kerugian dari aksi mereka yakni Rp80 jutaan dan baru enam korban yang terdata,” kata Yusri. (Baca juga: Begini Pembagian Peran Empat Tersangka Pemalsuan Website Forex)
Dari tangan pelaku, petugas menyita empat ponsel, sebuah laptop, dan beberapa buku rekening dari berbagai bank yang digunakan untuk mencairkan hasil kejahatannya.
(jon)