Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemalsuan Website Forex
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang melakukan penipuan dengan cara menduplikasi website perusahaan forex atau perusahaan yang bergerak di bidang jual beli saham.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, empat pelaku yakni AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31). Semuanya adalah warga Sidenreng, Rappang, Sulawesi Selatan. “Mereka ditangkap di sana pada 5 Desember 2019. Ada beberapa barang bukti yang berhasil disita,” ujarnya, Jumat (17/1/2020).
Dalam setiap menjalankan aksinya, para pelaku menduplikasi data perusahaan dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia. Mereka menggandakan situs milik perusahaan tersebut. Para pelaku melakukan penduplikatan dengan menyalin semua tampilan dari situs perusahaan tersebut. “Semuanya disalin sehingga tampilan dari perusahaan tersebut dibuat sangat mirip,” kata Yusri.
Pelaku hanya mengubah alamatnya dengan menggunakan tambahan co.id dan net.net atau menggunakan blogspot.com. Sementara, situs asli perusahaan tersebut adalah www.trimegah.com.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, empat pelaku yakni AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31). Semuanya adalah warga Sidenreng, Rappang, Sulawesi Selatan. “Mereka ditangkap di sana pada 5 Desember 2019. Ada beberapa barang bukti yang berhasil disita,” ujarnya, Jumat (17/1/2020).
Dalam setiap menjalankan aksinya, para pelaku menduplikasi data perusahaan dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia. Mereka menggandakan situs milik perusahaan tersebut. Para pelaku melakukan penduplikatan dengan menyalin semua tampilan dari situs perusahaan tersebut. “Semuanya disalin sehingga tampilan dari perusahaan tersebut dibuat sangat mirip,” kata Yusri.
Pelaku hanya mengubah alamatnya dengan menggunakan tambahan co.id dan net.net atau menggunakan blogspot.com. Sementara, situs asli perusahaan tersebut adalah www.trimegah.com.
(jon)