Akui Penggelapan Uang, Polisi Sebut Penyekapan MS Pidana

Kamis, 16 Januari 2020 - 15:00 WIB
Akui Penggelapan Uang,...
Akui Penggelapan Uang, Polisi Sebut Penyekapan MS Pidana
A A A
JAKARTA - Kasus penyekapan yang dialami manajer PT OHP berinisial MS di Pulo Mas, Pulogadung, Jakarta Timur, itu diawali penggelapan uang. Meski demikian, MS mengaku telah menggelapkan uang perusahaan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebelum disekap pemilik perusahaan berinisial A yang kini berstatus DPO itu, korban mengaku siap menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, korban justru disekap dan dipaksa segera membayar uang Rp21 juta yang telah digelapkan itu.

"Itu memang diakui dia (korban) menggelapkan (uang), yang mana dipakai untuk keperluan sehari-hari saja. Hasil auditnya pun menyatakan begitu, tapi masih kami dalami lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020). (Baca Juga: Polda Metro Jaya Buru Otak Penyekapan di Pulo Mas
Meski begitu, tambahnya, perbuatan pemilik perusahan PT OHP itu tak dibenarkan karena sudah termasuk perbuatan pidana. Seharusnya, pelaku A itu melaporkannya ke polisi, bukan malah mengambil tindakan sendiri yang masuk ke ranah pidana.

"Korban pun dipaksa membuat surat pernyataan di bawah tekanan A (DPO) dan KTP korban dirampas sebagai jaminan. Surat pernyataan itu digunakan untuk mengintimidasi istri korban agar gaji istri korban yang juga bekerja di perusahaan itu diserahkan semua pada A," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6379 seconds (0.1#10.140)