Kesal Dihina, Lukman Nekat Tusuk Istrinya hingga Kritis

Senin, 13 Januari 2020 - 09:50 WIB
Kesal Dihina, Lukman...
Kesal Dihina, Lukman Nekat Tusuk Istrinya hingga Kritis
A A A
BEKASI - Seorang pria nekat menusuk istrinya dengan pisau dapur di rumah kontrakan Kampung Buwek Sebang, RT 3/2, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, korban Nuraini (38), harus mendapatkan perawatan secara intensif karena luka tusukan di tubuhnya.

Sementara tidak lama setelah kejadian itu, pelaku Lukman Agus Prianto (38), langsung diamankan petugas di tempat tinggalnya. ”Pelaku langsung kami amankan di rumah kontrakan, sedangkan kondisi korban sudah membaik di RS Kartika Husada,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Kompol Siswo kepada wartawan, Senin (13/1/2019).

Peristiwa sadis itu bermula saat pelaku mengajak mengobrol istrinya dengan tujuan untuk menjenguk orang tua pelaku yang sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam Bekasi. Namun, saat itu anaknya tidak mau ikut.

”Pelaku meminta korban untuk membujuk anaknya tersebut agar mau ikut menjenguk,” katanya.

Karena diminta untuk membujuk itu, kata dia, korban langsung marah-marah pada suaminya karena sebelumnya sudah ada masalah. Kemudian istrinya mengusir pergi suaminya, karena kesal dan korban mengoceh terus, pelaku menendang teko mengenai etalase rumah kontrakan tersebut.

Sehingga, lanjut dia, korban semakin marah dengan memakinya sangat keras. Kesal dengan sikap istrinya tersebut, ditambah korban terus menghina dirinya, alhasil pelaku kalut dan mengambil pisau dapur di atas kompor gas.

”Pelaku langsung menusukkan pisau dapur ke arah istrinya sebanyak tiga kali, hingga korban terkapar,” ungkapnya.

Warga yang mendengar dan melihat pertengkaran itu kemudian mengamankan korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Kartika Husada dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Tim Cobra dan Unit Reskrim yang mengetahui informasi langsung bergerak ke lokasi untuk segera mengamankan tersangka.

Petugas kemudian mengamankan tersangka di rumah kontrakan tersebut. Dari lokasi kejadian kejadian petugas mengamankan satu buah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Pelaku bakal dijerat dengan kasus KDRT sesuai Pasal 44 ayat 2 UU KDRT tahun 2004. ”Kasus ini masih kami dalami,” tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8897 seconds (0.1#10.140)