DPRD DKI Diminta Awasi Penertiban Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Jum'at, 10 Januari 2020 - 11:23 WIB
DPRD DKI Diminta Awasi Penertiban Narkoba di Tempat Hiburan Malam
DPRD DKI Diminta Awasi Penertiban Narkoba di Tempat Hiburan Malam
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy & Service Watch (IBSW) Nova Andika mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang menutup karaoke New Monggo Mas. Penutupan itu lantaran saat razia ditemukan narkoba jenis sabu dalam tas milik sekuriti tempat hiburan malam tersebut.

Didampingi Sekretaris Eksekutif IBSW Varhan Abdul Aziz, bersama enam fungsionaris Tim IBSW Pusat, Andika menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mengenai hiburan malam yang terindikasi terdapat peredaran gelap narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba).

"IBSW mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) New Monggo Mas yang berdasarkan hasil razia Mabes Polri Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) telah ditemukan bandar dan peredaran narkoba di sana," ujar Nova dalam keterangannya, Jumat (10/1/2020).

IBSW sebagai lembaga swadaya masyarakat yang peduli dengan birokrasi dan pelayanan publik menyatakan sikap sebagai berikut:

1. IBSW meminta kepada DPRD DKI agar mengingatkan, memonitor Gubernur DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, BNNP untuk secara rutin merazia dan pemeriksaan terhadap seluruh tempat hiburan tanpa pandang bulu. Berdasarkan catatan dan investigasi IBSW, banyak tempat hiburan yang terindikasi kuat diduga terdapat peredaran Narkoba. Namun tempat-tempat tersebut luput dari razia seperti Pujasera, Golden Crown, Sari Ayu dan tempat hiburan lainnya. Hal ini penting untuk membuktikan penertiban dan penegakan hukum yang berkeadilan.

2. Meminta DPRD DKI Jakarta agar membuat Peraturan Daerah (Perda) yang memuat kewajiban pembentukan Standard Operating Procedure (SOP) tentang tempat hiburan malam yang berisi:

a. Kewajiban manajemen untuk membuat Pakta Integritas yang ditandatangani seluruh karyawan untuk berkomitmen tidak menggunakan Narkoba, tidak membiarkan terhadap peredaran Narkoba, tidak ikut serta dalam peredaran narkoba.
b. Agar manajemen menyidak pada locker karyawan secara rutin dan berkala.
c. Manajemen secara mandiri dan rutin lakukan tes urin kepada seluruh karyawan dan lakukan tindakan tegas jika ada yang melanggar.

3. Menyuarakan kepada DPRD DKI Jakarta, memaksimalkan fungsi legislasi dalam membuat Perda tentang usaha hiburan malam. Hal ini harus mengatur detail pelaksanaan, aturan baku, penegakan hukum dan apresiasi berkaitan dengan upaya penegakan anti-narkoba di lingkungan tersebut. Serta DPRD wajib mengawasi secara komperhensif dalam realisasi dan penerapan Perda tersebut.

4. IBSW akan terus memonitor keseriusan Pemprov DKI, DPRD DKI, BNNP, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Direktorat Narkoba Polri untuk tegas tanpa pandang bulu, menekan dan memberantas peredaran Narkoba yang dimaksud tersebut agar dapat terlaksana secara terus menerus dan berkelanjutan.

Dalam pertemuan dengan DPRD DKI, kata dia, IBSW disambut oleh Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo dan Waode Herlina. "Mereka berjanji akan segera meneruskan aduan aspirasi ini, dengan memberikan dorongan politik, berupa surat resmi kepada seluruh pihak terkait," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5858 seconds (0.1#10.140)