Datangi Polda Metro, IBSW Dukung Polisi Razia Diskotek
A
A
A
JAKARTA - Indonesian Bureaucracy & Service Watch (IBSW) mendatangi Direktorat Serse Narkoba Polda Metro Jaya, untuk memberikan dukungan total terkait pemberantasan narkoba di diskotek dan tempat hiburan malam. Kedatagan itu guna mengapresiasi razia yang dilakukan polisi di Karaoke New Monggo Mas, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu 28 Desember 2019.
IBSW juga mendukung Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menelusuri akses peredaran gelap Narkoba dari hulu hingga hilir.
Hal itu disampaikan Ketua Indonesian Bureaucracy & Service Watch (IBSW) Pusat, Nova Andika. Selanjutnya, dia mendesar polisi dan BNN menangkap para pengedar hingga ke akar-akarnya berdasarkan penyelidikan yang didapat dari pengunjung yang terbukti positif sebagai pemakai.
"Hal ini agar tidak terjadi lagi fitnah merugikan kepada hiburan malam yang terbukti disiplin dan bersih dalam menegakan komitnen anti-narkoba," kata Andika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020).
Selain itu, dia juga mendesak, Pemprov DKI Jakarta untuk selalu berkomitmen, bersinergi di antara pemangku kepentingan antara lain, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, DPRD DKI, Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam agar lebih melakukan komunikasi dan koordinasi komprehensif menuju tercipta iklim usaha yang kondusif.
"Ini penting untuk menjamin kelangsungan dan ketenangan usaha dan ketenangan untuk para pengunjung dunia hiburan yang terbebas dari narkoba," katanya. (Baca juga: Razia Jelang Tahun Baru, Polisi Cokok Diduga Bandar Sabu di Diskotek MM)
IBSW, kata dia, akan terus memonitor keseriusan Pemda DKI, DPRD DKI, BNNP DKI, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Direktorat Narkoba Polri utk secara tegas tanpa pandang bulu, menekan dan memberantas Peredaran Narkoba yang dimaksud tersebut agar dapat terlaksana secara terus menerus dan berkelanjutan.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindak tegas dengan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) New Monggo Mas pada 6 Januari 2020, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) No. 149 Tahun 2019.
"Dengan penertiban ini, diharapkan menjadi satu peringatan keras bersama kepada setiap pemilik usaha hiburan malam untuk menjamin usahanya bersih dari penyalahgunaan narkoba yang ditengarai terdapat keterlibatan pihak manajamen," imbuhnya.
Sebelumnya, razia di Karaoke New Monggo Mas, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dilakukan Sabtu 28 Desember 2019. Razia itu dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro dan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam razia tersebut ditemukan peredaran narkoba yang ditandai dengan ditangkapnya seorang bandar narkoba dan petugas keamanan (security) yang bertindak sebagai pengedar narkoba di tempat tersebut.
IBSW juga mendukung Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menelusuri akses peredaran gelap Narkoba dari hulu hingga hilir.
Hal itu disampaikan Ketua Indonesian Bureaucracy & Service Watch (IBSW) Pusat, Nova Andika. Selanjutnya, dia mendesar polisi dan BNN menangkap para pengedar hingga ke akar-akarnya berdasarkan penyelidikan yang didapat dari pengunjung yang terbukti positif sebagai pemakai.
"Hal ini agar tidak terjadi lagi fitnah merugikan kepada hiburan malam yang terbukti disiplin dan bersih dalam menegakan komitnen anti-narkoba," kata Andika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020).
Selain itu, dia juga mendesak, Pemprov DKI Jakarta untuk selalu berkomitmen, bersinergi di antara pemangku kepentingan antara lain, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, DPRD DKI, Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam agar lebih melakukan komunikasi dan koordinasi komprehensif menuju tercipta iklim usaha yang kondusif.
"Ini penting untuk menjamin kelangsungan dan ketenangan usaha dan ketenangan untuk para pengunjung dunia hiburan yang terbebas dari narkoba," katanya. (Baca juga: Razia Jelang Tahun Baru, Polisi Cokok Diduga Bandar Sabu di Diskotek MM)
IBSW, kata dia, akan terus memonitor keseriusan Pemda DKI, DPRD DKI, BNNP DKI, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Direktorat Narkoba Polri utk secara tegas tanpa pandang bulu, menekan dan memberantas Peredaran Narkoba yang dimaksud tersebut agar dapat terlaksana secara terus menerus dan berkelanjutan.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindak tegas dengan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) New Monggo Mas pada 6 Januari 2020, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) No. 149 Tahun 2019.
"Dengan penertiban ini, diharapkan menjadi satu peringatan keras bersama kepada setiap pemilik usaha hiburan malam untuk menjamin usahanya bersih dari penyalahgunaan narkoba yang ditengarai terdapat keterlibatan pihak manajamen," imbuhnya.
Sebelumnya, razia di Karaoke New Monggo Mas, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dilakukan Sabtu 28 Desember 2019. Razia itu dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro dan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam razia tersebut ditemukan peredaran narkoba yang ditandai dengan ditangkapnya seorang bandar narkoba dan petugas keamanan (security) yang bertindak sebagai pengedar narkoba di tempat tersebut.
(mhd)