Motif Pembacokan Remaja di Bangka Dendam Dilempar Petasan

Selasa, 07 Januari 2020 - 19:40 WIB
Motif Pembacokan Remaja di Bangka Dendam Dilempar Petasan
Motif Pembacokan Remaja di Bangka Dendam Dilempar Petasan
A A A
JAKARTA - Polisi menjelaskan kronologis dan motif pengeroyokan pemuda bernama Muhammad Tabah Caesar Suganda alias MT (15), di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu 5 Januari 2020 dini hari. Pelajar SMA itu tewas dengan luka senjata tajam di punggungnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan , AKBP Andi Sinjaya mengatakan, saat itu korban bersama rekan-rekannya dari gang 2B Bangka mendadak diserang sekelompok remaja yang berasal dari gang 5 Bangka. Para pelaku itu terpicu menyerang kelompok korban karena sebelumnya salah seorang pelaku terkena petasan.

"Motifnya ini di hari sebelumnya, ada orang yang dari bangka 2B itu diduga melempar petasan dan mengenai bagian muka salah satu pelaku. Lalu, pelaku dan teman-temannya ini terpicu melakukan serangan atau membalasnya," terangnya kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Adapun dua kelompok itu, kata dia, sejatinya saling mengenal secara sepintas lalu kalau mereka sama-sama tinggal di kawasan Bangka. Sejauh ini, polisi baru mengindentifikasi pelaku pembacokan terhadap korban hingga tewas berjumlah 4 orang, yakni RA (14), RNG (17), MRH (14), dan FFR (18).

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Tiga pelaku diantaranya masih dibawah umur sehingga dilakukan peradilan anak," tuturnya. (Baca Juga: Remaja Tewas Dibacok, 4 Tersangka Dibekuk di Dua Lokasi Berbeda
Polisi, tambahnya, tengah mendalami lebih lanjut terkait kasus itu guna mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi pun bakal memanggil pihak RT/RW, tokoh, dan para orangtua di kawasan Bangka guna mencegah hal serupa ke depannya.

"Kami imbau juga pada masyarakat untuk tak mudah terprovokasi bila ada hal-hal merugikan, mengganggu atau meresahkan. Laporkan saja ke polisi agar ditindak lanjuti, bukan dengan melakukan tindakan balasan hingga berbuntut pidana. Dan jangan melakukan perbuatan meresahkan, apalagi sampai menelan korban jiwa," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1506 seconds (0.1#10.140)