Universitas Indonesia Sebut Perbuatan Reynhard Sinaga Biadab
A
A
A
DEPOK - Pihak Universitas Indonesia (UI) akhirnya angkat bicara soal kasus yang menimpa Reynhard Sinaga . Reynhard pernah mengenyam pendidikan di UI jurusan Arsitektur tahun 2002 dan lulus tahun 2006.
Reynhard divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris yang menghukum pelaku kejahatan seksual. Dengan adanya kasus tersebut pihak UI menyatakan bahwa hal itu tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia.
"Meski yang bersangkutan alumni Universitas Indonesia, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia," kata Kepala Kantor Humas dan KIP UI, Rifelly Dewi Astuti dalam keterangan resminya, Selasa (7/1/2020). (Baca: Reynhard Sinaga Lulusan Universitas Indonesia 2006)
Rifelly mengaku menghormati putusan dari Pengadilan Manchester. Atas kasus tersebut, pihaknya mengaku mengutuk perbuatan tersebut. "Perbuatan tersebut sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan, sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban," ungkapnya.
Pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya mendidik generasi yang berintelektual. "Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa," ucapnya.
Reynhard divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris yang menghukum pelaku kejahatan seksual. Dengan adanya kasus tersebut pihak UI menyatakan bahwa hal itu tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia.
"Meski yang bersangkutan alumni Universitas Indonesia, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia," kata Kepala Kantor Humas dan KIP UI, Rifelly Dewi Astuti dalam keterangan resminya, Selasa (7/1/2020). (Baca: Reynhard Sinaga Lulusan Universitas Indonesia 2006)
Rifelly mengaku menghormati putusan dari Pengadilan Manchester. Atas kasus tersebut, pihaknya mengaku mengutuk perbuatan tersebut. "Perbuatan tersebut sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan, sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban," ungkapnya.
Pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya mendidik generasi yang berintelektual. "Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa," ucapnya.
(whb)