Polisi Diminta Razia Semua Diskotek dan Tempat Hiburan di Jakarta

Rabu, 01 Januari 2020 - 01:19 WIB
Polisi Diminta Razia...
Polisi Diminta Razia Semua Diskotek dan Tempat Hiburan di Jakarta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta gencar melakukan razia dan penertiban terhadap semua diskotek dan tempat hiburan malam di Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Bureucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika.

"Aparat harus menertibkan dan razia kepada semua diskotek dan tempat hiburan," kata Nova dalam keterangannya, Selasa 31 Desember 2019. (Baca Juga: Razia Jelang Tahun Baru, Polisi Cokok Diduga Bandar Sabu di Diskotek MM
Menurut dia, semua tempat hiburan malam memiliki potensi menjadi tempat peredaran dan perdagangan narkoba. Hal itu, kata dia, terbukti ketika tim gabungan Polda Metro dan Mabes Polri pada Sabtu 28 Desember 2019 di New Monggo Mas, menangkap bandar sabu dan petugas yang keamanan bertindak sebagai pengedar ekstasi.

"Razia tempat hiburan seperti Golden Crown, Malio Club, Fortune, Pujasera, King Cross juga harus dilakukan, jangan tebang pilih!," pinta Nova. (Baca Juga: DPRD Minta Anies Berani Tutup Diskotek Pengedar Narkoba
IBSW, juga kata dia, menyoroti dan memberikan penghargaan terhadap aparat keamanan yang telah melakukan penertiban. Namun demikian, dia mendesak agar pelaksanaan penertiban dilakukan secara adil.

Dia mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk bertindak arif dan bijaksana dalam penertiban dan tidak sewenang-wenang terhadap pengusaha hiburan. Pasalnya, untuk Kota Metropolitan seperti Jakarta membutuhkan dunia hiburan yang terbukti menggerakkan ekonomi warga.
Pemprov DKI Jakarta diharapkan untuk tidak membuat berbagai pernyataan yang justru kontra produktif bagi perkembangan dunia hiburan.

"Harus bijaksana dan sesuai ketentuan sajalah, agar tercipta iklim usaha yang sehat dan hubungan Pemda DKI dan para pengusaha hiburan juga menjadi baik, tidak ada saling curiga," kata Nova.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)